Jokowi Teken Perpres soal Pengadaan Vaksin, Ini Tugas Menkes Terawan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemik COVID-19. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 5 Oktober 2020 lalu.
"Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19," tulis Perpres tersebut.
1. Menkes mendapatkan kewenangan tetapkan jumlah dan jenis vaksin COVID-19
Dalam Perpres tersebut, Menteri Kesehatan mendapatkan kewenangan untuk menetapkan jenis dan jumlah vaksin COVID-19. Namun, semua harus melalui pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN).
"Dalam rangka penetapan jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau izin edar," tulis aturan dalam Perpres itu lagi.