Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers, Sabtu 3 Oktober 2020 (Dok.Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemik COVID-19. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 5 Oktober 2020 lalu.

"Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19," tulis Perpres tersebut.

1. Menkes mendapatkan kewenangan tetapkan jumlah dan jenis vaksin COVID-19

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan anggota Komisi IX DPR. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dalam Perpres tersebut, Menteri Kesehatan mendapatkan kewenangan untuk menetapkan jenis dan jumlah vaksin COVID-19. Namun, semua harus melalui pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN).

"Dalam rangka penetapan jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau izin edar," tulis aturan dalam Perpres itu lagi.

2. Pemerintah akan utamakan vaksin buatan dalam negeri jika sudah diproduksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di