Kejagung Sita Dokumen, HP, dan Laptop dari Penggeledahan Kantor BGN

- Kejagung menyita dokumen, ponsel, laptop, dan perangkat elektronik dari penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
- Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut jumlah dan isi barang bukti belum dirinci serta perkembangan kasus akan diumumkan setelah penyidikan berjalan.
- Penggeledahan dilakukan tidak hanya di kantor BGN tetapi juga di rumah para tersangka dan beberapa lokasi lain sejak malam 2 Juni hingga siang 3 Juni 2026.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan barang bukti yang diamankan penyidik antara lain dokumen, telepon seluler, laptop, dan perangkat elektronik lainnya.
"Hasil penggeledahan, dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik. HP, laptop, dan lain-lain," kata Syarief di Kejagung.
Meski demikian, Syarief belum merinci jumlah maupun isi barang bukti yang telah disita penyidik. Ia mengatakan perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.
"Untuk perkembangan penyidikan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ujarnya.
Syarief mengungkapkan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor BGN, tetapi juga di sejumlah lokasi lain, termasuk rumah para tersangka. Menurut dia, rangkaian penggeledahan telah dimulai sejak Selasa, 2 Juni 2026 malam, dan masih berlangsung hingga Rabu siang.
"Jadi sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai hari ini, sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain," kata Syarief.















