Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Selain SPPG, Dadan Cs Juga Markup Pengadaan Motor Listrik hingga Sepatu

Selain SPPG, Dadan Cs Juga Markup Pengadaan Motor Listrik hingga Sepatu
Kejaksaan Agung tetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka program MBG (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kejagung menetapkan eks Kepala dan Wakil Kepala BGN, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus markup pengadaan barang di Badan Gizi Nasional.
  • Pengadaan yang di-markup meliputi motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun serta tidak sesuai kebutuhan riil lapangan.
  • Ketiganya juga menunjuk yayasan mitra SPPG terafiliasi untuk menerima insentif miliaran rupiah dan kini ditahan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya melakukan markup dalam sejumlah pengadaan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman mengatakan, ketiganya diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Adapun pengadaan yang di-markup adalah:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Selain markup pengadaan, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mereka tunjuk meski tak memenuhi syarat.

Padahal, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.

Ketiganya menunjuk SPPG dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar dia.

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, ketiganya juga melakukan markup harga pengadaan sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar dia.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Bahwa para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More