Ilustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama)
Dalam Pasal 1 Keppres tersebut dijelaskan bahwa, satgas pemberantasan judi online dibuat untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu.
"Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat," demikian bunyi pasal 2 dan 3.
Sementara, dalam Pasal 4 secara khusus disebutkan tugas utama dari satgas pemberantasan judi online, yakni
Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.