Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum & Advokasi, Ronny Talapesy sebut usulan pengembalian UU KPK ke versi lama upaya Jokowi kerek elektabiltas PSI. (Dok. Instagram Ronny Talapesy).
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum & Advokasi, Ronny Talapesy sebut usulan pengembalian UU KPK ke versi lama upaya Jokowi kerek elektabiltas PSI. (Dok. Instagram Ronny Talapesy).

Intinya sih...

  • PDIP sebut usulan Jokowi untuk kembalikan UU KPK disebut demi popularitas PSI.

  • ICW dan MAKI menilai Jokowi hanya cari perhatian dengan usulannya.

  • Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi awal, namun tidak tandatangan revisi tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP Bidang Hukum & Advokasi, Ronny Talapesy, menilai usulan pengembalian Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama yang disampaikan Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo sarat kepentingan politik.

Ronny mengaku sependapat dengan pandangan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), yang menilai pernyataan Jokowi tersebut bagian dari upaya untuk mencuri perhatian masyarakat luas.

Padahal, publik mengetahui, perubahan UU KPK terjadi pada 2019 di era kepemimpinan Jokowi. Ada banyak saksi, dari kalangan tokoh nasional dan agama yang diundang untuk dimintai masukan terhadap rencana perubahan UU KPK, tetapi ia waktu itu tidak mengambil tindakan apapun untuk mencegah pengesahan UU KPK.

"Semua masyarakat tahu bahwa UU KPK diubah pada masa kepemimpinan beliau (Jokowi)," kata Ronny kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).

1. Murni demi kerek elektabilitas dan popularitas PSI

Ronny Talapesy, Hasto Kristiyanto, dan Todung Mulya Lubis (IDN Times/Aryodamar)

Menurutnya, usulan Jokowi tersebut, sama sekali tak ada niat baik dalam rangka pemberantasan korupsi. Ia berpandangan pernyataan Jokowi terkait pengembalian UU KPK tersebut tidak dilepaskan dari dinamika politik nasional. Ia menduga ada upaya tertentu untuk mengerek popularitas Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Saya nilai berkaitan dengan upaya beliau untuk mati-matian memperjuangkan PSI. Ini tak lebih dari sekadar untuk menaikkan popularitas dan elektabilitas untuk PSI. Jadi, tidak ada sama sekali dalam rangka pemberantasan korupsi," kata dia.

Selain itu, Ronny turut menyinggung capaian Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia cenderung stagnan baru terjadi di era kepemimpinannya.

"Saran saya tidak usah terlalu ambil perhatian atas pernyataan beliau itu. Kasihan masyarakat kita kalau disuguhi hal-hal yang tidak benar dari beliau," kata dia. 

2. ICW dan MAKI sebut Jokowi hanya cari perhatian

Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Jokowi tentang pengembalian UU KPK ke versi lama paradoks. Pernyataan tersebut juga dinilai sebagai upaya cuci tangan.

"Sebab, dia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari," ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, Selasa (17/2/2026).

Wana mengatakan, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar karena dia mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PAN-RB untuk mewakili eksekutif di DPR dalam pembahasan RUU KPK. Jokowi juga tak mengeluarkan Perppu.

"Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal dia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut," ujar dia.

Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menuding Jokowi hanya cari muka lewat pernyataannya itu. Sebab, Jokowi tak menerbitkan Perppu dan setuju dengan tes wawasan kebangsaan yang melengserkan 57 pegawai KPK.

"(Jokowi) setuju atau pembiaran tes wawasan kebangsaan yang membuang penyidik-penyidik andal KPK," ujar dia.

3. Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi awal

Presiden ke-7 Jokowi menjalani pemeriksaan di Malpolresta Solo terkait kasus ijazah palsu. (IDN Times.com

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi kepada awak media di sela menyaksikan pertandingan sepak bola Liga Indonesia di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

“Ya saya setuju, bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” kata dia.

Jokowi tak menampik, perubahan terhadap UU KPK digolkan di era pemerintahannya. Namun, ia menegaksan, RUU KPK saat itu bukan inisiatif pemerintah, melainkan DPR RI. “Ya memang saat itu, atas inisiatif DPR direvisi,” katanya.

Meski begitu, Jokowi menegaskan dirinya tidak menandatangani revisi UU tersebut. “Tapi saya nggak, tidak tandatangan,” ujar dia. Lebih lanjut, Jokowi juga menanggapi isu mengenai pemilihan Ketua KPK yang baru. Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Ya sesuai ketentuan aturan yang ada aja lah,” pungkas Jokowi.

Editorial Team