Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP Bidang Hukum & Advokasi, Ronny Talapesy, menilai usulan pengembalian Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama yang disampaikan Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo sarat kepentingan politik.
Ronny mengaku sependapat dengan pandangan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), yang menilai pernyataan Jokowi tersebut bagian dari upaya untuk mencuri perhatian masyarakat luas.
Padahal, publik mengetahui, perubahan UU KPK terjadi pada 2019 di era kepemimpinan Jokowi. Ada banyak saksi, dari kalangan tokoh nasional dan agama yang diundang untuk dimintai masukan terhadap rencana perubahan UU KPK, tetapi ia waktu itu tidak mengambil tindakan apapun untuk mencegah pengesahan UU KPK.
"Semua masyarakat tahu bahwa UU KPK diubah pada masa kepemimpinan beliau (Jokowi)," kata Ronny kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
