Kata Golkar soal Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama

- Anggota Komisi III DPR sentil Jokowi ikut terlibat pembahasan amandemen UU KPK
- KPK disebut tetap independen di bawah amandemen UU KPK Tahun 2019
- Jokowi sebut amandemen UU KPK merupakan inisiatif DPR
Jakarta, IDN Times - Partai Golkar ikut angkat bicara soal respons Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo yang sepakat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke aturan yang disahkan pada 2002.
Isu UU KPK agar dikembalikan ke versi lama muncul ketika mantan Ketua komisi antirasuah, Abraham Samad, bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2026. Abraham menyampaikan ide itu sebagai salah satu langkah untuk memperkuat komisi antirasuah.
Usulan yang dilempar Abraham itu kemudian ditanyakan media kepada Jokowi. Sebab, UU KPK Tahun 2002 diamandemen ketika Jokowi masih berkuasa.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, mengatakan penyusunan amandemen undang-undang itu dilakukan pemerintah dan parlemen. Ia menepis usulan amandemen itu menjadi inisiatif parlemen semata.
"Ya, proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak, DPR dan pemerintah," ujar Sarmuji ketika dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Meski begitu, ia mengatakan, apakah UU KPK bisa dikembalikan ke versi sebelum diamandemen, masih bisa didiskusikan. "Saya kira bisa didiskusikan," tutur dia.
Kinerja KPK makin melorot setelah undang-undangnya diamandemen pada 2019. Salah satu yang menyebabkan KPK tak punya taji, karena posisi komisi antirasuah sejajar masuk dalam rumpun eksekutif. Alhasil, para pegawainya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
1. Anggota Komisi III DPR sentil Jokowi ikut terlibat pembahasan amandemen UU KPK

Sementara, anggota Komisi III DPR, Abdullah, memberikan respons lebih keras terkait pernyataan Jokowi yang setuju UU KPK kembali ke aturan lama. Menurutnya, meski ia tidak ikut meneken UU KPK tetapi mantan Wali Kota Solo itu ikut mengirimkan tim ke parlemen untuk pembahasan.
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan di dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai KPK tidak tepat," ujar Abdullah ketika dikonfirmasi, Minggu, 15 Februari 2026.
Ia kemudian menyinggung peran mendiang Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo, yang menjadi wakil pemerintah untuk membahas revisi UU KPK di DPR.
"UU itu kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin presiden saat itu," katanya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan meski amandemen UU KPK ketika itu tak ditanda tangani Jokowi, tetapi secara aturan tetap sah dan berlaku 30 hari usai disahkan. Jokowi juga tak jadi menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU KPK.
"Soal tidak ditanda tanganinya UU KPK terbaru oleh Beliau, hal itu tidak berpengaruh apa-apa, karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan presiden," tutur dia.
2. KPK disebut tetap independen di bawah amandemen UU KPK Tahun 2019

Sementara, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengklaim komisi antirasuah tetap bisa melakukan tugasnya secara maksimal dengan undang-undang yang sudah diamandemen pada 2019. Ia juga menyebut UU KPK bukan barang pinjaman yang bisa dikembalikan begitu saja.
"Apanya yang mau dikembalikan, undang-undang itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," ujar Tanak, kemarin.
Pimpinan KPK yang sudah menjabat dua periode itu menilai komisi antirasuah sudah fokus mencegah dan memberantas praktik rasuah. Meskipun Tanak sendiri juga pernah tersandung kasus etik di KPK. Di sisi lain, status pegawai komisi antirasuah lebih jelas di bawah undang-undang yang diketok pada 2019.
"Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN," tutur dia.
3. Jokowi sebut amandemen UU KPK merupakan inisiatif DPR

Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad, agar undang-undang komisi antirasuah dikembalikan ke versi yang lama. Ia bahkan menyebut amandemen UU KPK merupakan inisiatif parlemen, bukan pemerintahannya.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi di Solo, pada pekan lalu.
Jokowi juga mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut.
"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," tutur Jokowi.


















