Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan tak perlu memberikan klarifikasi podcast soal aktivitas tambang Papua.
Hal ini disampaikan dalam sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan Haris dan Fatia pada 17 April 2023 lalu.
"Dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Aturan Hukum Pidana dan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak ada satupun ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam betuk apapun termasuk di podcast," kata jaksa dalam sidang, dilansir dari siaran langsung YouTube Jakartanicus, Senin (8/5/2023).