Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakata (PPKM) Darurat atau Level 4 hingga 25 Juli 2021. Rencananya, pemerintah akan melakukan pelonggaran aturan pada 26 Juli 2021, apabila kasus COVID-19 menurun pada 25 Juli.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi perpanjangan PPKM Level 4. Evaluasi dilakukan sebagai dasar pengambilan keputusan relaksasi PPKM secara bertahap di tiap kabupaten/kota, mulai 26 Juli 2021.
"Sembari proses evaluasi berlangsung, pemerintah meminta seluruh kepala daerah untuk terus memperbaiki indikator penanganan COVID-19 di daerahnya agar nanti kebijakan relaksasi/pembukaan bertahap berjalan baik dan masyarakat siap menjalaninya dengan penuh tanggung jawab," kata Jodi kepada IDN Times, Sabtu (24/7/2021).