Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jusuf Kalla Datangi Bareskrim, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)
  • Jusuf Kalla mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks yang menyinggung namanya.
  • Laporan JK ditujukan kepada ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar terkait tudingan bahwa JK mendanai Roy Suryo dalam isu ijazah Presiden Joko Widodo.
  • Kuasa hukum JK menyebut tuduhan itu disebarkan lewat YouTube dan dilaporkan dengan dasar hukum KUHP baru serta UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
6 Agustus 2026

Kuasa hukum Jusuf Kalla mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan pencemaran nama baik yang menuduh JK mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo.

8 April 2026

Jusuf Kalla tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap dirinya, didampingi kuasa hukumnya Abdul Haji Talaohu.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Jusuf Kalla melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ke Bareskrim Polri terkait tudingan dirinya mendanai pihak tertentu dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo.
  • Who?
    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, didampingi kuasa hukumnya Abdul Haji Talaohu, melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
  • Where?
    Laporan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
  • When?
    Kejadian berlangsung pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
  • Why?
    Laporan diajukan karena adanya tuduhan bahwa Jusuf Kalla menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
  • How?
    Jusuf Kalla datang langsung ke Bareskrim bersama kuasa hukum untuk membuat laporan resmi berdasarkan pasal-pasal KUHP baru dan UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Jusuf Kalla datang ke kantor polisi di Jakarta. Dia mau melapor karena ada orang bilang hal yang tidak benar tentang dia di internet. Orang itu namanya Rismon. Katanya Pak Jusuf kasih uang ke Roy Suryo, tapi itu tidak benar. Sekarang polisi sedang lihat laporan dari Pak Jusuf dan pengacaranya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kedatangan Jusuf Kalla ke Bareskrim menunjukkan sikap tegas dan keyakinannya terhadap pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan menempuh jalur resmi untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, ia memperlihatkan penghormatan pada proses hukum serta komitmen menjaga integritas pribadi melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks, Rabu (8/4/2026).

Berdasarkan pantauan IDN Times, pria yang akrab disapa JK itu tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja biru muda dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.

Saat ditanya awak media terkait kedatangannya, JK hanya memberikan jawaban singkat. “Mau melapor,” ujar dia sambil berjalan memasuki gedung.

Kuasa Hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengatakan, laporan tersebut ditujukan kepada ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.

“Iya, Rismon,” kata Abdul.

Sebelumnya, pada Senin (6/8/2026), pihak kuasa hukum JK juga telah lebih dulu mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini berkaitan dengan tudingan yang menyebut JK mendanai Roy Suryo dan pihak lainnya dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo.

Abdul mengatakan, pihaknya menilai tuduhan tersebut serius, terutama karena disebarkan melalui platform YouTube. Dia mengatakan, kliennya dituding menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain.

“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ujar Abdul.

Atas hal tersebut, JK melaporkan dugaan pencemaran nama baik dengan dasar hukum Pasal 439 Juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editorial Team