Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak dan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga akhir tahun 2021. Pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemik COVID-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resminya, Rabu (15/12/2021).

Diskon ini berlaku bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, hingga pajak parkir.

Berikut rincian insentif keringanan pokok pajak.

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Pemprov DKI memberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahun untuk pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2021 untuk pajak PBB-P2. Khusus untuk pokok piutang tahun pajak 2021 dengan nominal di atas Rp1 miliar, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id.

"Permohonan angsuran diajukan paling lama tanggal 20 Desember 2021," ujarnya.

Bagi wajib pajak yang sudah membayar PBB-P2 Tahun 2021 pada bulan Oktober lalu juga bisa mengajukan keringanan 10 persen lewat laman resmi tersebut paling lambat 24 Januari 2022.

Selain diberi diskon 10 persen, wajib pajak yang membayar pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2020 juga mendapatkan penghapusan sanksi administrasi.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Editorial Team

Tonton lebih seru di