Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024. (Dok. Bapenda)

Jakarta, IDN Times -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024. Isi dari aturan tersebut terkait dengan  pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan ada sejumlah insentif yang diberikan berupa pembebasan PBB-P2. Adapun aturan untuk pembebasan di antaranya: 

1. Pembebasan pokok 100 persen dan 50 persen

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pokok PBB (Dok. Bapenda DKI Jakarta)

1. Pembebasan Pokok 100 persen

Insentif ini diberikan untuk hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (2 miliar rupiah). Insentif ini dapat diberikan dengan syarat wajib pajak orang pribadi dengan NIK valid.

Selain itu, satu wajib pajak hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

2. Pembebasan Pokok 50 persen

Insentif ini diberikan untuk objek PBB-P2  yang memenuhi kriteria di antaranya SPPT PBB Tahun 2023 sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100 persen. Lalu dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun 2024.

2. Pembebasan pokok tertentu

Editorial Team

Tonton lebih seru di