Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)
Menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Reserse Nakorba Polda Jatim, Polres Jember telah melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi dan membuat berita acara. Terkait keterlibatan polisi, Kades Tempurejo, MA dan Kades Glundengan, HH mengaku tidak mengetahui keterlibatan polisi.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan 2 Saksi, yaitu terhadap MA (48) Kades Tempurejo Dan HH (52) Kades Glundengan. Hasilnya, keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkoba tersebut berasal dari DPW (Polisi)", ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Reskoba Polres Jember juga telah melakukan, pemeriksaan terhadap polisi inisial DPW. Hasilnya, DPW mengaku tidak pernah melakukan transaksi dan memberikan apapun kepada MM.
"Memang pada tanggal 06 Juni 2021, DPW sekedar mampir ke Rumah MM ( Kades Wonojati) karena mau berangkat dinas piket malam di Polsek Wuluhan. Kepentingannya hanya akan dikenalkan dengan HH (Kades Glundengan)", terangnya.
Dika mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi belum menemukan bukti keterlibatan DPW. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa ponsel milik MM dan saksi namun tidak ditemukan riwayat komunikasi terkait narkoba.
"Tidak ada bukti chatting atau komunikasi yang mengarah pada transaksi narkoba dengan DPW", katanya.
Sementara itu hasil berita acara saksi, Kades Glundengan HH pada tanggal 06 Juni 2021, mendatangi Rumah MM ( Kades Wonojati) untuk membayar hutang.
"Mereka hanya ngobrol-ngobrol, juga ada MA disana, pertemuan itu tidak lama, sekitar 15 menit saja", tambahnya.