KPK Bakal Jerat Eks Sekjen MPR dengan Pasal Pencucian Uang

- KPK menetapkan eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp30 miliar.
- Penyidik membuka kemungkinan menjerat Ma’ruf dengan pasal tindak pidana pencucian uang jika ditemukan unsur TPPU.
- KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk kendaraan mewah, uang renovasi rumah, dan dana resepsi pernikahan anak Ma’ruf.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp30 miliar. Meski begitu, Ma'ruf masih berpeluang dijerat dengan pasal lain, yakni tindak pidana pencucian uang.
"Kita tidak menutup kemungkinan ketika itu memenuhi unsur-unsur TPPU, layering, placement, integration, integration kemudian perubahan bentuk itu adalah memang modus-modus yang biasa dilakukan oleh tersangka untuk menyamarkan atau menyembunyikan aset tindak pidana, ketika itu memang ditemukan tentunya penyidik nanti akan mengenakan unsur pasal yang baru, itu pasal TPPU," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
"Ini sangat dimungkinkan, kita tunggu nanti perkembangan seperti apa," imbuhnya.
Berdasarkan penyidikan KPK, Ma'ruf Cahyono diduga menggunakan uang gratifikasi untuk berbagai keperluan. Antara lain untuk membiayai renovasi rumah hingga resepsi pernikahan anaknya.
KPK pun masih akan mendalami penggunaan uang gratifikasi tersebut. Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah bukti, yaitu:
- 1 Motor Harley Davidson
- 1 Mobil merek Rubicon
- 1 gitar senilai Rp10 juta
- 1 sepeda Brompton Rp30 juta
- Ponsel Samsung Z Fold Rp20 juta
- Uang Rp1,9 miliar untuk renovasi rumah Ma'ruf Cahyono di Gandul, Depok, Jawa Barat
- Sejumlah uang yang digunakan membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf Cahyono pada November 2020
Ma'ruf Cahyono disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.















