Di dalam Perpres tersebut, Prabowo bahkan menginstruksikan agar pelindungan yang diberikan oleh Polri atau TNI juga berlaku bagi anggota keluarga jaksa. Hal itu tertulis di dalam Pasal 5 ayat (2).
Ini Isi Perpres 66/2025 yang Jadi Dasar TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie

- Perpres Nomor 66 Tahun 2025 diteken Presiden Prabowo Subianto mengatur perlindungan negara bagi jaksa dan keluarganya, termasuk pengawalan oleh Polri serta TNI saat menjalankan tugas.
- Polri bertugas melindungi pribadi dan tempat tinggal jaksa, sementara TNI mengamankan institusi kejaksaan serta memberikan dukungan strategis sesuai kebutuhan pertahanan negara.
- Pendanaan seluruh kegiatan pengamanan jaksa dan institusi kejaksaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perpres tersebut.
Jakarta, IDN Times - Pemandangan puluhan personel TNI menjaga kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Jalan Radio 1 Kramat Pela, Jakarta Selatan menimbulkan tanda tanya dari publik. Pasalnya, penggeledahan yang dilakukan oleh personel kepolisian di 12 lokasi diduga kuat terkait tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh Febrie. Maka, beredar persepsi di ruang publik bahwa tentara secara sengaja melindungi koruptor.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas menepis persepsi itu. Ia menggarisbawahi pengawalan bagi rumah Febrie dilakukan atas permintaan kejaksaan. Selain itu, sudah ada pula dasar hukumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
"Terkait pengamanan jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku," ungkap Nas kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Kamis (9/7/2026).
Apa saja poin-poin penting di dalam Perpres tersebut?
1. Prabowo instruksikan pelindungan juga diberikan bagi anggota keluarga jaksa

Perpres itu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025. Salah satu poin penting di dalam Perpres tertulis di Pasal 4, yakni negara memberikan perlindungan bagi jaksa ketika melakukan tugasnya. Pelindungan itu diberikan dalam bentuk pengawalan yang dilakukan oleh personel Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh satu, kepolisian negara Republik Indonesia dan kedua, Tentara Nasional Indonesia," demikian isi Pasal 4 tersebut.
"Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa," demikian isi pasal tersebut.
Di dalam Perpres ini, Prabowo juga merinci dengan detail perbedaan kewenangan pelindungan yang diberikan oleh Polri dan TNI bagi jaksa.
2. Polri beri perlindungan bagi tempat tinggal jaksa, TNI mengawal gedung kejaksaan

Lebih lanjut, Prabowo membedakan tugas pelindungan yang dilakukan oleh personel Polri dan TNI. Polri mengawal jaksa dan tempat tinggalnya. Sementara, TNI memberi pelindungan dan mengawal gedung kejaksaan. Perbedaan kewenangan TNI dan Polri tertuang di Pasal 6 dan Pasal 9.
Berikut isi detail kedua pasal tersebut:
Pasal 6
- pelindungan negara sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 5 oleh pihak kepolisian dalam bentuk
- pelindungan atas keamanan pribadi
- pelindungan tempat tinggal
- pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman
- pelindungan terhadap harta benda
- pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan atau
- bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
Pasal 9
(1) Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam bentuk
- pelindungan terhadap institusi kejaksaan
- dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi atau
- bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis
(2) Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara
Dilihat dari Pasal 9 ayat (1) maka ini yang dijadikan oleh TNI untuk dapat mengawal gedung kejaksaan di seluruh Indonesia. Surat telegram yang dikeluarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) soal pengawalan bagi semua gedung kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi menuai polemik di ruang publik.
Sebab, TNI dianggap terlalu jauh merangsek masuk ke ruang publik. Di sisi lain, tidak tertera di dalam Undang-Undang baru TNI bahwa salah satu tugas mereka harus mengawal gedung kejaksaan di seluruh Indonesia.
3. Anggaran pengawalan jaksa bersumber dari APBN

Poin penting juga tertera di Pasal 11 di dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 itu. Isinya yakni mengenai sumber pendanaan untuk pengawalan jaksa dan institusi kejaksaan. Prabowo memerintahkan sumber pendanaan aktivitas itu diambil dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Pasal 11
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelindungan negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana dimaksud Pasal 5 dan Pasal 6 bersumber dari
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kejaksaan Republik Indonesia dan atau
- Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Begitu pula dengan anggaran pengawalan yang dilakukan oleh TNI turut diambil dari APBN.
4. Sebelum keluarkan Perpres, Prabowo sebut ada jaksa yang diancam saat menangani kasus

Kilas balik ke belakang, sebelum Prabowo meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025, ia sempat menyinggung ada penegak hukum yang diancam ketika tengah membongkar sejumlah kasus berskala besar. Pernyataan itu disampaikan dalam penutupan kongres ke-4 organisasi sayap Gerindra, TIDAR.
Padahal, ia mengaku tengah gencar mengungkap kasus-kasus rasuah. Ia sempat mengklaim, lewat kasus-kasus besar itu pemerintah berhasil mengembalikan ratusan triliun uang rakyat.
"Saya tahu ada penegak-penegak hukum yang diancam, saya dapat laporan itu. Ada yang rumahnya didatangi. Ada yang mobilnya diikuti, ada yang rumahnya difoto. Kami paham itu," ujar Prabowo di Jakarta Pusat pada 17 Mei 2025 lalu.
Meski begitu, Prabowo mengaku tidak gentar terhadap ancaman tersebut. Ia menyadari usianya sudah tidak lagi muda yakni 73 tahun.
"Tetapi, saya akan melaksanakan tugas saya. Saya akan tegakan keadilan, saya akan melawan bentuk korupsi di Republik ini tanpa pandang bulu!" tutur dia.
















