Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)

Intinya sih...

  • Kakek 73 tahun cabuli lima bocah perempuan di Bekasi

  • Pelaku membawa korban berkeliling dengan sepeda motor dan melakukan pencabulan

  • Satu korban mengalami luka, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Bekasi, IDN Times - Seorang kakek berusia 73 tahun berinisial K tega mencabuli lima bocah perempuan di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Sabtu, 17 Mei 2025 siang.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan peristiwa itu berawal saat pelaku mengajak kelima korban yang masih berusia 4, 7, 8, 9, dan 10 tahun itu berkeliling menggunakan sepeda motor.

"Pelaku ini membawa anak-anak ini keliling di kampung menggunakan sepeda motor roda dua," kata Kusumo, Jumat (18/7/2025).

1. Kelima bocah dicabuli di sepeda motor

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (IDN Times/Imam Faishal)

Kusumo menceritakan, dua korban duduk di depan, sementara tiga korban lainnya duduk di belakang. Namun, beberapa korban mendapatkan tindakan pencabulan saat dibantu pelaku menaiki sepeda motor.

"Pada saat korban ini naik ke atas kendaraan, ini dibantu oleh pelaku, dan pelaku ini menyentuh dari pada kemaluan para korban," katanya.

Selain itu, korban juga mengalami tindakan pencabulan saat mereka diajak berkeliling dengan sepeda motor.

"Demikian juga saat di jalan, yang di depan ini pun juga dilakukan hal-hal yang serupa juga. Ini yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korban," kata Kusumo.

2. Satu korban mengalami luka

Ilustrasi pencabulan anak

Kusumo mengungkapkan, pencabulan itu terbongkar setelah salah seorang korban mengeluh kepada orang tuanya merasakan sakit di bagian kemaluannya.

"Dia (korban) mengalami luka pada kemaluannya, dan menyampaikan ke ibunya, dan kemudian pelaku kita amankan," kata dia.

Kepada polisi, pelaku melakukan hal tersebut lantaran hanya keinginan sesaat. Pelaku juga tidak menjanjikan apapun kepada korban.

"Anak-anak ini diiming-imingi ya naik motor itu. (Alasan melakukan pencabulan) hanya kemauan sendiri," kata Kusumo.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai tukang pijat itu terancam hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

"Ancaman hukumannya Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," jelas Kusumo.

Editorial Team