Jakarta, IDN Times - Suasana di depan Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (14/10/2026), sudah ramai sebelum rombongan Denny Indrayana tiba.
Sejumlah awak media tampak menunggu kedatangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu bersama sejumlah pengadu lainnya. Tak datang dengan tangan kosong, Denny membawa tim dokumentasi hingga speaker untuk mendukung agenda penyampaian laporan mereka.
Satu per satu pengadu kemudian menyampaikan keterangannya kepada awak media. Ada perwakilan dari KIPP, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Pejuang TNI (FPP TNI), Subhan Palal, Mercy Sihombing, hingga Denny Indrayana.
Kedatangan mereka bukan untuk kembali membawa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut sudah diputus.
Kali ini, mereka membawa persoalan yang sama ke ruang berbeda yakni di DKPP.
Mereka mengadukan jajaran Komisioner KPU RI periode yang sedang menjabat terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ada satu hal yang menjadi sorotan utama: dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon.
Bagi Denny, persoalan tersebut tak bisa berhenti hanya pada perdebatan mengenai ijazah Gibran.
