"Yang jelas as soon as possible (sesegera mungkin) nanti akan diperlihatkan oleh Mas Gibran. Jadi tunggu tanggal mainnya," kata dia.
Diancam Dilaporkan soal Dugaan Korupsi 2015, Denny: Itu Modus Lama

- Denny Indrayana menyebut ancaman pelaporan relawan Gibran terkait dugaan korupsi pembayaran paspor elektronik 2015 sebagai modus lama, dengan penyidikan diklaim telah dihentikan melalui SP-3 pada September 2025.
- Kuasa hukum Herianto menyatakan Denny tidak wajib membuka SP-3 ke publik karena bukan pejabat publik, serta menilai ancaman pelaporan itu sebagai serangan balik setelah putusan MK.
- Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyatakan Gibran akan memperlihatkan sertifikat A Level atau Advanced Diploma, yang disebut setara SMA, tanpa mengungkap jadwal pastinya.
Jakarta, IDN Times - Advokat senior Denny Indrayana tertawa ketika mendengar rencana relawan Gibran Rakabuming Raka yang akan melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, upaya pelaporan terkait status hukumnya dalam perkara dugaan korupsi program pembayaran paspor elektronik 2015 lalu, merupakan modus lama.
Ia mengakui sempat dijadikan tersangka pada waktu itu. Tetapi, Denny menyebut penyidikan kasus tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian pada 2025.
"Dijogetin saja. Biasa lah, serangan balik kriminalisasi. Itu kan modus lama," ungkap Denny kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Rabu (14/10/2026).
"(Dokumen) SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) nya sudah ada September 2025," imbuhnya.
Ancaman pelaporan itu disampaikan oleh Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan usai menemui Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo di rumahnya di Solo pada Senin, 12 Oktober 2026. Ketika itu, Andi datang ke rumah Jokowi bersama jajaran simpatisan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
1. Denny Indrayana tak punya kewajiban menunjukkan dokumen SP-3 ke publik

Kuasa hukum dari salah satu penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK), Herianto ketika memberikan keterangan di rumah dinas Wakil Ketua DPD. (IDN Times/Santi Dewi) Pernyataan senada juga disampaikan oleh kuasa hukum para pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, Herianto. Dalam pandangannya, Denny bukan pejabat publik sehingga tidak berkewajiban menunjukkan dokumen SP-3 kasusnya.
"Posisi Denny Indrayana kan bukan pejabat publik. Sedangkan, yang jadi pejabat publik saat ini Gibran," ungkap Herianto ketika dihubungi IDN Times lewat telepon pada Rabu (14/10/2026).
Selain itu, prinsip pro justitia kepentingannya ada pada kedua belah pihak yakni kepolisian dan Denny sebagai pihak yang dulu dilaporkan. Andi Azwan tak punya kepentingan untuk bertanya ke pihak kepolisian terkait dokumen SP3 Denny.
"Pro justitia itu bermakna pihak yang diberikan dokumen punya hak untuk tidak membuka itu ke publik karena kan menyangkut kasus yang pernah ditangani oleh kepolisian saat itu dan dikriminalisasi ketika meminta rekening gendut Polri pada waktu itu. Saat itu, Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan Denny Indrayana dikriminalisasi," tutur dia.
Ia pun menilai ancaman pelaporan relawan Gibran merupakan bagian dari serangan balik Solo usai pembacaan putusan MK pada Selasa, 6 Oktober 2026. Apalagi Denny aktif mendatangi sejumlah pihak agar proses pemakzulan Gibran dari kursi wapres dimulai.
"Kami sih mempersilakan saja (relawan Gibran ke Bareskrim). Kalau masih ada fitnah dan pencemaran nama baik di dalamnya, tentu kami akan membahas dengan tim," imbuhnya.
2. Kubu Denny Indrayana menganggap pihak Gibran mulai lakukan serangan balik

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026)(Dok. Setwapres) Herianto pun mewanti-wanti pihak Gibran ketimbang mempertanyakan soal SP3 kasus Denny, sebaiknya mereka langsung menunjukkan ijazah kelulusan putra sulung Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo itu.
"Ya, sekarang mana ijazah kelulusan SMA-nya? Kan katanya mau ditunjukkan," kata Herianto menagih janji relawan Gibran.
Sebab, hingga saat ini belum diketahui dengan jelas kapan sertifikat kelulusan Gibran akan ditunjukkan ke publik. Herianto menduga pihak Gibran kebingungan lantaran memang tak memiliki sertifikat kelulusan setara SMA tersebut.
3. Relawan Gibran akan tunjukkan sertifikat kelulusan Gibran

Andi Azwan Ketum Militan Gibran 08 Nusantara usai bertemu dengan Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey) Di saat putusan MK sudah dibacakan, relawan Gibran tiba-tiba mengatakan pihaknya akan menunjukkan dokumen yang menyatakan putra sulung Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo itu telah lulus pendidikan setara SMA.
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, enggan mengungkap kapan dokumen tersebut akan ditunjukkan ke publik.
"Sertifikat A level atau Advanced Diploma itu pun akan diperlihatkan oleh Mas Gibran," kata Andi usai berkunjung ke kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Oktober 2026.
Andi mengatakan, Gibran tidak mungkin lulus S1 tanpa mendapatkan sertifikat A Level atau Advanced Diploma. Sertifikat tersebut, kata Andi, setara dengan lulusan SMA di Indonesia.






















