Jakarta, IDN Times - Pada Senin pagi, 5 Oktober 2026, utusan masing-masing fraksi partai politik di parlemen bergegas memasuki ruang rapat di Komisi II DPR RI. Rapat tersebut menjadi penanda dimulainya pembahasan revisi aturan pemilu di Parlemen di tengah dinamika yang semakin kompleks.
Hari itu merupakan kali perdana Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menggelar rapat. Agendanya menyusun jadwal dan sekaligus substansi pembahasan untuk perubahan beleid itu.
Rapat pada hari itu berlangsung tertutup. Pintu ruang sidang Komisi II DPR dijaga petugas keamanan dalam. Sesekali pintu dibuka, pada saat anggota dewan hendak mengikuti rapat tersebut.
