Jakarta, IDN Times - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo akan meninjau ulang hasil Sidang Kode Etik yang memutuskan AKBP Brotoseno tidak dipecat atas perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. AKBP Brotoseno divonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp300 juta dalam perkara tersebut.
Hal tersebut ia ungkapkan setelah rapat rapat kerja di Komisi III DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
“Saya selaku kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali pelaksaan sidang terhadap putusan AKBP Brotoseno,” ujar Kapolri.