Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo akan meninjau ulang hasil Sidang Kode Etik yang memutuskan AKBP Brotoseno tidak dipecat atas perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. AKBP Brotoseno divonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp300 juta dalam perkara tersebut.

Hal tersebut ia ungkapkan setelah rapat rapat kerja di Komisi III DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

“Saya selaku kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali pelaksaan sidang terhadap putusan AKBP Brotoseno,” ujar Kapolri.

1. Kapolri buka peluang memecat AKBP Brotoseno

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Kapolri menjelaskan, sebelum meninjau ulang, pihaknya akan terlebih dahulu merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik. Keputusan tersebut berdasarkan hasil komunikasi Polri dengan Kompolnas, Kemenko Polhukam dan Ahli Pidana.

“Kami sepakat melakukan perubahan atau merevisi Perkap tersebut dan saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan beragam ahli yang kami minta,” ujar Sigit.

2. Revisi Perkap dilakukan untuk mengantisipasi kekeliruan dalam setiap putusan

Editorial Team

Tonton lebih seru di