Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Koruptor Tak Dipecat, Komitmen Kapolri Dipertanyakan

Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah kepolisian yang tidak memecat koruptor AKBP Raden Brotoseno, padahal ia telah terbukti dan menjadi residivis kasus korupsi. ICW pun mempertanyakan komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

"Kejadian kembali aktifnya Brotoseno ini menjadi momentum untuk menanyakan kembali komitmen antikorupsi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sebab, merujuk pada pernyataannya pada kegiatan pelantikan 44 eks Pegawai KPK, Kapolri meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).

1. Janji Kadiv Propam menindak polisi bermasalah dinilai hanya ilusi

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (IDN Times/Aryodamar)

ICW juga menyoroti pernyataan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menegaskan komitmennya menindak polisi bermasalah. Menurut ICW, hal itu hanya janji belaka.

"Ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti," ujarnya.

2. ICW desak Kapolri Listyo Sigit bertindak tegas

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

ICW pun medesak Kapolri untuk meninjau ulang putusan etik terhadap Brotoseno. Mantan Kabareskrim Polri tersebut juga diminta bertindak tegas.

"ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno, dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan," jelasnya.

3. Brotoseno tetap di kepolisian karena dianggap bekerja baik dan berprestasi, meski korupsi

Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Diketahui, AKBP Raden Brotoseno tetap bekerja di kepolisian meski pernah dipenjara karena korupsi selama tiga tahun tiga bulan. Kadiv Propam menilai Brotoseno merupakan polisi berprestasi dan punya kelakukan yang baik.

Meski begitu, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan bahwa Brotoseno tidak menjalankan tugas dengan profesional dan wajib meminta maaf secara lisan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us