Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo, mengajukan banding atas pemecatan dengan tidak hormat yang ia terima dari komisi etik. Menyikapi sikap Sambo itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo enggan berpolemik.

"(Banding Ferdy Sambo diterima atau tidak) Ya kita lihat saja nanti," ujar Sigit usai hadir di acara Kirab Merah Putih di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (28/8/2022).

1. Kapolri janji usut kasus Ferdy Sambo secara transparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Aryodamar)

Sigit mengatakan, dirinya menyerahkan semua kepada penyidik yang berwenang karena itu adalah hal teknis. Meski begitu, ia menjanjikan Polri akan bertindak transparan dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Tidak ada yang ditutupi, kita proses," tegasnya.

2. Kapolri sebut Ferdy Sambo berhak ajukan banding

Editorial Team

Tonton lebih seru di