(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Yusril pun mengatakan, PP tentang Polri ini dibuat sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto. Aturan ini menjadi solusi untuk menyelesaikan polemik soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Pasalnya, Perpol 10/2025 mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga. Sementara Putusan MK 114/2025 melarang polisi aktif duduk di jabatan kementerian atau lembaga. Aturan ini salah satunya membahas soal polemik polisi aktif duduk di jabatan sipil yakni kementerian atau lembaga.
"Sampai hari ini, peraturan pemerintah-nya belum ada. Kemudian ada putusan MK, ada Peraturan Polri Nomor 10, dan timbullah diskusi yang meluas di masyarakat. Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah," kata dia.
PP juga dianggap menjadi solusi efektif dari permasalahan yang muncul lantaran bisa mencakup semua instansi.
"Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah," tutur dia.
Yusril memastikan, pemerintah mempertimbangkan aturan soal polisi aktif menduduki jabatan sipil masuk dalam rancangan PP. Pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut soal Perpol 10/2025 yang mengatur polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
"Ya apakah 17 (lembaga/Kementerian yang bisa diisi polisi aktif) itu akan masuk atau tidak dalam PP, itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama," kata dia.
Ia menyebut, Perpol 10/2025 akan jadi refrensi bagi pemerintah dalam merancang PP. Yusril memastikan, pemerintah juga menampung aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga masukan-masukan dari komisi percepatan reformasi Polri," kata Yusril.
Yusril lantas menjelaskan, rapat koordinasi digelar, membahas sejumlah aturan yang berkaitan dengan jabatan polisi aktif di kementerian/lembaga.
Di antaranya, ketentuan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), aturan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan sipil, dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri.
"Dan setelah itu ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Kapolri dengan menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025. Kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini," tutur Yusril.
Terlebih, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebut jabatan ASN dapat diisi dari prajurit TNI dan Polri di jabatan tertentu.
"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," imbuh Yusril.