Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mahkamah Agung Raih Opini WTP 14 Tahun Berturut-turut

Mahkamah Agung Raih Opini WTP 14 Tahun Berturut-turut
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (IDN Times/Hana Adi Putra)
  • MA menindaklanjuti 1.948 rekomendasi BPK atau 96,65 persen hingga semester II 2025, di atas rata-rata nasional 76 persen.
  • MA mempertahankan opini WTP selama 14 tahun berturut-turut, tetapi BPK mengingatkan pencapaian itu bukan titik akhir.
  • BPK menyoroti pengendalian intern, aset, penerimaan negara, pengadaan, kepatuhan, serta tantangan transformasi digital.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah WTP 14 tahun menjadi titik akhir bagi MA?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mencatat kinerja positif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga semester II 2025, MA telah menindaklanjuti 1.948 rekomendasi BPK atau 96,65 persen, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 76 persen.

BPK juga mencatata bahwa MA juga berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 14 tahun berturut-turut. Kendati demikian, BPK mengingatkan agar pencapaian tersebut bukan menjadi titik akhir.

  1. 1. BPK mendorong MA tetap perbaiki tata kelola

    Ilustrasi gedung Mahkamah Agung di Jakarta Pusat (www.mahkamahagung.go.id)
    Ilustrasi gedung Mahkamah Agung di Jakarta Pusat (www.mahkamahagung.go.id)

    Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mendorong MA untuk terus memperkuat tata kelola dan bergerak menuju transformasi pemerintahan berbasis teknologi dan keberlanjutan. Adapun, pesan itu disampaikan Nyoman saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan MA Tahun 2025 di Jakarta.

    Menurutnya, pemeriksaan keuangan negara harus menghasilkan lebih dari sekadar opini, yakni perbaikan tata kelola yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    “Pemeriksaan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” kata dia.

  2. 2. BPK ungkap transformasi digital belum merata di lembaga negara

    IMG-20260804-WA0040.jpg
    Pelaksana Tugas (Plt) Anggota IV BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana. (Dok. BPK RI).

    Menurut Nyoman, penguatan tata kelola perlu berjalan beriringan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta transformasi menuju Government 5.0. Pemanfaatan kecerdasan buatan, analisis data, dan kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan pengambilan kebijakan.

    Transformasi tersebut menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari belum meratanya kematangan transformasi digital, fragmentasi data pemerintah, keterbatasan talenta AI, integritas tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, hingga keamanan siber dan kolaborasi. Karena itu, Government 5.0 membutuhkan pendekatan whole-of-government.

    “Kunci dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045 adalah bagaimana mengombinasikan Government 5.0 dengan pengelolaan sumber daya yang mengedepankan keberlanjutan melalui prinsip ESG,” kata Nyoman.

  3. 3. BPK beri catatan untuk MA meski 14 tahun raih WTP

    Penampakan Gedung BPK Jateng. IDN Times/Fariz Fardianto
    Penampakan Gedung BPK Jateng. IDN Times/Fariz Fardianto

    BPK juga mengingatkan masih terdapat sejumlah area yang perlu diperkuat di MA, antara lain sistem pengendalian intern, pengelolaan aset negara, penerimaan negara, pengadaan barang dan jasa, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

    Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan hasil pemeriksaan tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi benar-benar mendorong perbaikan sistem dan kualitas tata kelola.

    “Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik,” tegas Nyoman.

    Penyerahan LHP tersebut dihadiri Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto, sejumlah Ketua Kamar MA, pejabat BPK dan MA, serta tim pemeriksa BPK.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More