Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap duduk perkara kasus narkoba yang menyeret Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman dan lima anggota lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan terhadap dua orang polisi yakni seorang Kanit Narkoba Polres Tangsel dan satu anggota Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, keduanya diduga memiliki dan mengedarkan 200 catridge berisi narkotika jenis etomidate.
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Budi menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman tidak terkait dengan kasus kepemilikan dan peredaran etomidate.
“Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Hingga saat ini, Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap AKP Pardiman setelah diserahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim pada Sabtu (25/7/2026).
Adapun kelima anggota lainnya yakni Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Apip Kurniawan, Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Ndaru Wahyu Prayogo dan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Oki Wira Pranata, Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Rudy, dan Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
