Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penyidikan kasus chat mesum yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein dilanjutkan.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus ini pada 2018. Namun penyidikan kasus ini dilanjutkan berdasarkan hasil sidang praperadilan yang digelar hari ini, Selasa (29/12/2020).
"Jadi intinya itu mengabulkan permohonan para pradilan pemohon. Kemudian, memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan proses penyidikan atas laporan 30 Januari 2017 itu," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno Patriadi, kepada IDN Times, Selasa (29/12/2020).