Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Pencetus Kurikulum Merdeka (twitter.com/Kemdikbud_RI)
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Pencetus Kurikulum Merdeka (twitter.com/Kemdikbud_RI)

Intinya sih...

  • PT GoTo buka suara soal kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek

  • Nadiem dan Andre sudah tidak lagi menjabat di GoTo, perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan

  • Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka, diduga membuat kerugian negara mencapai Rp1,98 miliar

Jakarta, IDN Times - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) buka suara soal kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Sebab, dua mantan pejabat tingginya yang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Nadiem Makarim dan Andre Sulistyo, sudah tidak lagi menjabat di GoTo.

Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, mengatakan Nadiem dan Andre tak lagi menjadi bagian dari perusahaan itu, baik dalam konteks operasional maupun manajemen perusahaan.

Ade mengatakan Nadiem sudah tak menjadi pejabat eksekutif maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek. Sejak Oktober 2019, Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris, dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen perseroan.

"Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas beliau sebagai menteri, termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki," ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

"GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang," sambung dia.

Ade menjelaskan secara timeline versi GoTo, Nadiem sudah tidak menjadi pejabat eksekutif atau karyawan Gojek. Nadiem disebut sudah mengundurkan diri dari perusahaan yang didirikannya itu pada Oktober 2019, dalam posisi Presiden Komisaris.

"Sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen perseroan," kata Ade.

Ade mengungkapkan, selama masa jabatan Nadiem sebagai menteri, pihaknya mengklaim tak ada keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas sebagai menteri, termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki.

Saat Gojek dan Tokopedia merger menjadi GoTo Group pada 2021, jajaran komisaris dan direksi diumumkan secara publik, Andre Soelistyo menjadi CEO GoTo dan mundur pada 11 Juni 2024 lewat RUPS GoTo.

"Sebelum menjabat sebagai komisaris, yang bersangkutan pada 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk," ujar Ade.

Ade mengatakan pihaknya mengaku senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan petinggi di Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Jurist Tan (Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah).

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di rumah tahanan, sedangkan Ibrahim menjadi tahanan kota karena ada riwayat sakit jantung. Adapun Jurist Tan masih berada di luar negeri.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung menduga para tersangka membuat kerugian negara mencapai Rp1,98 miliar. Kerugian negara itu muncul atas dua aspek. Yakni item software senilai Rp480 juta dan penggelembungan senilai Rp1,5 miliar.

Editorial Team