Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memutuskan menunda kegiatan uji coba secara terbatas pembelajaran campuran (blended learning) menyusul melonjaknya kasus positif COVID-19.
"Untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 di lingkungan Satuan Pendidikan, maka kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara daring atau belajar dari rumah, sampai ada keputusan lebih lanjut," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Jumat (18/6/2021).