Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejagung Akhirnya Respons Penggeledahan, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah

Kejagung Akhirnya Respons Penggeledahan, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kejagung menegaskan penghormatan terhadap proses penyidikan kasus korupsi dan TPPU yang dilakukan Polri, termasuk penggeledahan di PLN, Asabri, dan anak perusahaan Krakatau Steel.
  • Kapuspenkum Anang Supriatna mengimbau publik tidak menarik kesimpulan atau opini tanpa dasar hukum yang jelas serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
  • Kejagung berkomitmen mendukung penegakan hukum profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai aturan serta mendorong masyarakat mengacu pada informasi resmi aparat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merespons terkait serangkaian penggeledahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, pihaknya menghormati proses penyidikan dalam kasus korupsi baru bara di PLN, Asabri hingga anak perusahaan Krakatau Steel oleh Kepolisian.

“Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan video yang dibagikan kepada jurnalis hari ini.

Saat ini kata Anang, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar dia.

Ia kembali menegaskan, Kejagung akan tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” ujar dia.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More