Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Banda Aceh, IDN Times - Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Mohd Iqbal menginstruksikan agar menutup (lockdown) satuan pendidikan yang berada di zona merah.

Intruksi itu disampaikan mengingat kasus COVID-19 yang terus bertambah di Provinsi Aceh, khususnya di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

"Menyampaikan instruksi berdasarkan arahan Kadisdik Aceh, Drs Alhudri. Selanjutnya, proses pembelajaran dan ujian dapat dilaksanakan dengan sistem daring (online)," kata Iqbal, pada Minggu (23/5/2021).

1. Sekolah di zona oranye dan hijau disesuaikan

Ilustrasi anak sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Untuk zona orange, Iqbal menyampaikan, proses pembelajaran dan ujian bisa dilaksanakan secara sif atau masuk secara bergantian.

"Namun apabila ada siswa, guru, atau karyawan terdeteksi positif Covid-19, maka satuan pendidikan wajib ditutup," ujarnya.

Selanjutnya untuk zona kuning, proses pembelajaran dan ujian dilaksanakan secara sif dengan berpedoman pada SOP, melaksanakan 5M, serta menetapkan langkah-langkah konkrit apabila terjadi perubahan status zona di masing-masing satuan pendidikan.

Sementara untuk zona hijau, melaksanakan proses pembelajaran dan ujian secara tatap muka serta tetap menerapkan aturan Covid-19 yang telah ditentukan.

"Kebijakan ini diambil karena meningkatnya penyebaran Covid-19 secara signifikan di Aceh dengan jumlah penderita per 20 Mei 2021 mencapai 13.013 kasus terkonfirmasi positif dan 518 orang meninggal dunia," ungkap Iqbal.

2. Seluruh sekolah diinstruksikan mempercepat pelaksanaan ujian

Ilustrasi ujian sekolah (Dok. kemdikbud.go.id)

Tidak hanya itu, instruksi selanjutnya pihak sekolah juga diminta mempercepat proses pelaksanaan ujian semester.

Untuk SMA/SMK dan PKLK jadwal ujian pada 28 Mei hingga 12 Juni 2021, khusus Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) disesuaikan, serta meniadakan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan akademik lainnya setelah ujian.

Selanjutnya, pembagian rapor pada 19 Juni 2021 dengan memperhatikan kondisi zona COVID-19.

"Kepada Satgas COVID-19 di masing-masing satuan pendidikan diwajibkan memantau (mengupdate) informasi perkembangan status zona dalam area sekolah dan sekitarnya serta melakukan koordinasi kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar," tambah Iqbal.

3. Pihak sekolah harus melaporkan perkembangan dalam penyebaran COVID-19

Ilustrasi aktivitas di sekolah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pengawas pembina bersama dengan kepala satuan pendidikan dikatakan Iqbal, melaksanakan evaluasi secara berkala serta menyampaikan laporan secara lisan maupun tertulis terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan.

"Satuan pendidikan mengusulkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar untuk melakukan Test PCR pada siswa, guru dan karyawan secara berkala," kata Iqbal.

Hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022 akan diberitahukan lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi dan menindaklanjuti instruksi ini, apabila ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku," imbuhnya.

Editorial Team