PB IKA Perempuan PMII Soroti Tak Masuknya Nama Wahidah di Ombudsman RI

- PB IKA Perempuan PMII menyoroti tidak dicantumkannya nama Wahidah Suaib sebagai PAW Anggota Ombudsman RI, padahal ia berada di peringkat ke-10 hasil uji kelayakan DPR.
- Luluk Nur Hamidah menegaskan pentingnya konsistensi negara dalam menghormati mekanisme hukum dan sistem merit, serta memperhatikan keterwakilan perempuan di jabatan publik.
- DPR menyatakan penentuan PAW Ombudsman tidak harus berdasarkan urutan hasil seleksi, dan Komisi II telah mengirimkan nama calon pengganti kepada pimpinan DPR tanpa mengungkap identitasnya.
Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Ikatan Alumni Perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA Perempuan PMII) menyatakan keprihatinan atas tidak dicantumkannya nama Wahidah Suaib sebagai Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Ombudsman RI pengganti Hery Susanto.
Ketua Umum PB IKA Perempuan PMII, Luluk Nur Hamidah menyampaikan, Wahidah merupakan calon dengan peringkat ke-10 berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) DPR RI beberapa waktu lalu. Artinya, berdasar urutan hasil pemeringkatan, nama Wahidah merupakan pihak yang dinilai berhak mengisi kekosongan jabatan Anggota Ombudsman.
"Bagi kami, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut satu nama. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi negara dalam menghormati mekanisme hukum yang telah dibangun, menjaga sistem merit, serta memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara yang telah memperoleh haknya melalui proses seleksi yang sah," kata Luluk dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
1. Seharusnya DPR menghormati mekanisme yang berlaku

Menurut Luluk, dalam praktik ketatanegaraan, mekanisme PAW pada berbagai lembaga negara independen dilaksanakan berdasarkan urutan hasil pemeringkatan. IKA Perempuan PMII berpendapat persoalan ini tidak semata-mata menyangkut satu nama.
Sebab, yang dipertaruhkan adalah konsistensi negara dalam menghormati mekanisme hukum yang telah dibangun, menjaga sistem merit, serta memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara yang telah memperoleh haknya melalui proses seleksi yang sah.
Artinya, jika Wahidah merupakan calon dengan peringkat ke-10 hasil fit and proper test DPR RI, maka hak tersebut semestinya dihormati dan dilindungi.
"Setiap penyimpangan dari mekanisme tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Negara hukum tidak boleh membiarkan ketidakpastian menggantikan kepastian, apalagi terhadap hak yang telah lahir melalui proses seleksi resmi yang diselenggarakan oleh negara sendiri," ujar politikus PKB itu.
2. PMII meminta DPR menghormati hak konstitusional Wahidah Suaib

Di sisi lain, persoalan itu juga memiliki dimensi yang lebih luas, yaitu komitmen negara terhadap keterwakilan perempuan dalam jabatan publik. Sebab, dari sembilan Anggota Ombudsman yang ditetapkan, hanya terdapat satu perempuan.
"Dalam kondisi representasi yang masih sangat terbatas tersebut, setiap keputusan negara seharusnya memperkuat, bukan justru melemahkan, kesempatan perempuan untuk menduduki jabatan publik melalui mekanisme yang adil, terbuka, dan berbasis merit," ujarnya.
Oleh sebab itu, PB IKA Perempuan PMII meminta DPR menghormati hak konstitusional Wahidah Suaib. Ia mendorong DPR agar menetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Anggota Ombudsman sesuai urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah ditetapkan.
"PAW bukan merupakan proses seleksi baru, melainkan kelanjutan dari hasil seleksi yang telah selesai dilaksanakan. Karena itu, hak yang telah lahir dari urutan hasil pemeringkatan tidak dapat diabaikan tanpa dasar hukum yang tegas," kata dia.
IKA Perempuan PMII juga mendesak DPR menjelaskan secara terbuka kepada publik apabila terdapat dasar hukum yang berbeda dari mekanisme PAW yang selama ini diterapkan pada lembaga-lembaga negara independen.
"Transparansi merupakan prasyarat utama bagi akuntabilitas dan legitimasi setiap keputusan lembaga negara," kata Luluk.
3. DPR resmi lakukan PAW Anggota Ombudsman

DPR secara resmi melakukan PAW terhadap Ombudsman Republik Indonesia (ORI) setelah dugaan kasus suap yang menjerat nama Hery Susanto. Parlemen belum mengungkap nama PAW Anggota ORI. Namun, apabila dipilih sesuai urutan, sosok Wahidah Suaib seharus bisa mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengatakan, penentuan PAW Anggota Ombdusman tak melulu sesuai nomor urutan. Ia mengklaim tak ada aturan yang memerintahkan agar PAW Anggota Ombudsman harus berasal dari nomor urutan pertama dari cadangan.
"Kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa eh yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satupun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya," kata Bahtra di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Lebih jauh, Bahtra mengatakan, Komisi II DPR telah mengirimkan nama PAW Anggota Ombudsman terhadap pimpinan DPR RI.
Komisi II DPR RI telah menggelar rapat untuk memastikan pengusulan nama PAW Anggota Ombudsman tetap memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, Bahtra enggan menyebutkan nama.
"Ya tentu nama-nama yang dikirimkan itu kan sudah masuk ke DPR, terus DPR yang memilih, artinya Komisi II punya kewenangan kemudian siapa yang paling layak berdasarkan tentu hasil fit and proper test yang lalu dilakukan oleh Komisi II," kata politikus Gerindra itu.

















