Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Daycare Yogya, KemenPPPA:  Kekerasan Anak Pelanggaran HAM
Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
  • KemenPPPA menegaskan kekerasan terhadap anak di daycare Yogyakarta merupakan pelanggaran HAM serius dan negara wajib hadir melindungi korban serta memproses hukum para pelaku.
  • Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan lembaga pengasuhan anak, memberikan pendampingan psikososial bagi korban, serta memastikan sistem perizinan daycare berjalan transparan dan profesional.
  • Data KemenPPPA mengungkap 44 persen daycare di Indonesia belum berizin, banyak yang tanpa SOP maupun SDM tersertifikasi, menunjukkan lemahnya tata kelola layanan pengasuhan anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
26 April 2026

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran HAM dan negara harus memastikan perlindungan serta proses hukum bagi pelaku.

kini

Kemen PPPA terus mengawal proses penanganan kasus dan pemulihan korban. Pemerintah juga memperkuat pengawasan serta sistem perizinan daycare, di tengah data yang menunjukkan 44 persen daycare di Indonesia belum berizin dan banyak yang belum memiliki SOP maupun SDM tersertifikasi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dugaan kasus kekerasan terhadap puluhan balita di daycare Little Aresha, Yogyakarta, yang memicu respons tegas dari pemerintah dan penyelidikan oleh kepolisian.
  • Who?
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Polresta Yogyakarta, serta sekitar 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut, dengan 53 anak diduga menjadi korban.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, sementara pernyataan resmi disampaikan dari Jakarta oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi.
  • When?
    Pernyataan resmi Menteri PPPA disampaikan pada Minggu, 26 April 2026. Penyelidikan polisi berlangsung sejak sebelum tanggal tersebut dan masih berlanjut hingga kini.
  • Why?
    Kasus ini muncul setelah orangtua mencurigai kondisi anak-anak yang ketakutan dan mengalami luka. Pemerintah menilai tindakan kekerasan terhadap anak sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
  • How?
    Polresta Yogyakarta mengamankan sekitar 30 orang untuk diperiksa. Pemerintah memberikan pendampingan psikososial kepada korban serta memperkuat pengawasan dan sistem perizinan lembaga pengasuhan anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada banyak bayi di tempat titip anak di Yogya yang katanya disakiti. Polisi sudah bawa orang-orang dari sana buat tanya-tanya. Menteri Arifah bilang negara harus jaga anak-anak dan hukum orang jahatnya. Sekarang pemerintah bantu anak dan keluarganya supaya tidak takut lagi, juga mau cek semua tempat titip anak biar aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan balita di daycare Little Aresha, Yogyakarta, mendorong respons tegas pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan tidak ada toleransi bagi kekerasan terhadap anak.

Polresta Yogyakarta sebelumnya mengamankan sekitar 30 orang dari daycare tersebut untuk diperiksa. Dari 103 anak yang dititipkan, sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi, sebagian besar berusia di bawah dua tahun.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi buka suara dan menegaskan komitmen negara dalam melindungi anak.

“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar dia, Minggu (26/4/2026).

1. Pengingat penguatan sistem pengawasan lembaga pengasuhan anak

Orang tua dari anak Daycare Little Aresha, di Polresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Arifah mengatakan, pihaknya juga mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Kasus ini, kata dia, menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak.

"Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” kata Arifah.

2. Berkaitan erat dengan isu hak ibu pekerja

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Pemerintah disebut telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga, sekaligus memperkuat pengawasan dan sistem perizinan daycare.

“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” kata dia.

Kasus ini terungkap setelah orangtua mencurigai kondisi anak yang ketakutan dan mengalami luka. Polisi masih mendalami penyebab kejadian dan kemungkinan bertambahnya jumlah korban.

3. Ternyata 44 persen daycare di Indonesia belum berizin

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Data Kemen PPPA menunjukkan masih banyak persoalan mendasar dalam layanan daycare. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Sebanyak 12 persen memiliki tanda daftar, sementara 13,3 persen berbadan hukum.

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh juga dinilai belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus.

Editorial Team