Kemen PPPA Turunkan Tim Dampingi 53 Anak Korban Kekerasan Daycare DIY

- KemenPPPA menurunkan tim khusus untuk mendampingi 53 anak korban kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, setelah laporan dugaan kekerasan dan diskriminasi selama satu tahun beroperasi.
- Pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi melalui Dinas PPPA serta melibatkan psikolog dan Dinas Kesehatan guna memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi para korban serta orang tua.
- Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka termasuk kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh atas kasus kekerasan anak, dengan ancaman pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menurunkan tim khusus untuk memberikan pendampingan bagi 53 anak yang menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan dugaan kekerasan dan diskriminasi yang dialami puluhan anak di tempat penitipan tersebut selama satu tahun beroperasi.
"Rencananya besok di assessment awal, KemenPPPA akan menurunkan tim untuk mendampingi. Kasus ini sudah menjadi atensi dari Ibu Menteri (PPPA)," kata Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Indra Gunawan saat dihubungi di Jakarta, dikutip ANTARA, Minggu (26/4/2026).
1. Koordinasi pemerintah pusat dan daerah

Lebih lanjut, KemenPPPA saat ini telah menjalin koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di tingkat provinsi maupun kota setempat.
Indra menjelaskan pihaknya telah melakukan pertemuan melalui Zoom dengan pihak-pihak terkait pada Sabtu malam guna membahas penanganan kasus ini secara menyeluruh.
Selain itu, mengingat jumlah korban yang cukup banyak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA Yogyakarta akan bekerja sama dengan tenaga psikolog serta Dinas Kesehatan Yogyakarta.
Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak korban kekerasan serta menyediakan bantuan hukum bagi orang tua yang berencana melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum.
2. Penanganan hukum dan penggerebekan oleh polisi

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Daycare Little Aresha dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan kekerasan serta diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian telah melakukan penggerebekan di lokasi kejadian pada Jumat (24/4/2026) guna mengamankan situasi dan mencari bukti-bukti awal.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 30 orang sempat diamankan secara maraton untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga saat ini, terdapat sedikitnya 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di penitipan.
3. Polisi tetapkan 13 tersangka

Lebih jauh, Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 tersangka terkait kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026). Belasan tersangka tersebut terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh
“Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh,” ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4/2026) malam.
Diketahui, para pelaku kini terancam pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak terkait tindakan penelantaran serta kekerasan fisik. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik perlakuan salah tersebut sembari terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku.


















