Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DPR: Usut Tuntas Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha

DPR: Usut Tuntas Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. (dok. Istimewa)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha dan menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku tanpa toleransi.
  • Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha, mengamankan 30 orang, dan menemukan 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi.
  • Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan Daycare Little Aresha beroperasi tanpa izin resmi dan menjatuhkan sanksi penutupan permanen sambil berkoordinasi dengan kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta. Ia meminta kasus ini diusut tuntas, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan data sementara penegak hukum, jumlah anak yang terdaftar di daycare tersebut mencapai 103 anak, dengan sekitar 53 di antaranya diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi.

“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Sari kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).

1. Pemerintah diminta evaluasi perizinan daycare

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. (dok. Istimewa)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. (dok. Istimewa)

Anggota Fraksi Partai Golkar itu juga mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem perizinan, standar operasional, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh daycare di Indonesia.

Menurut dia, penguatan regulasi menjadi langkah penting guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas penitipan.

"Negara harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembangnya,” kata Sari.

Selain itu, Sari juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan daycare, serta berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan segera melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal isu perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga dan memastikan keberlangsungan masa depan generasi penerus bangsa.

2. Polresta Yogyakarta gerebek Daycare Little Aresha

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Polresta Yogyakarta mengamankan sebanyak 30 orang dari Daycare Little Aresha, saat penggerebekan di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta pada Jumat (24/4/2026). Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

“Kemarin kita telah mengamankan sekitar 30 orang, secara maraton. Yang ada di Polres ini juga sekitar 30 orang itu, dari tadi malam sampai dengan detik ini juga masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Ia menyebut, dari 30 orang yang diamankan terdiri dari pengasuh dan juga pejabat dari yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha.

Adrian mengatakan, setidaknya terdapat 103 anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha dan 53 orang lainnya mengalami kekerasan. Namun, Jumlah korban dimungkinkan bisa bertambah mengingat daycare sudah berjalan cukup lama.

“Pasti (bisa berkembang). Kalau memang ada pengembangan di kasus ini pasti kita kejar,” ujar Adrian. 

Adrian menyebut, anak-anak tersebut mengalami tindak kekerasan dan tindakan lain yang tidak manusiawi. Rata-rata anak-anak yang mengalami kekerasan berusia di bawah usia 2 tahun.

“Petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya,” ungkapnya.

3. Daycare Little Aresha belum kantongi izin

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas pada Sabtu (25/4/2026) menyatakan, Daycare Little Aresha belum mengantongi izin.

“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” ujarnya kepada wartawan.

Dia mengatakan, sanksi yang diberikan untuk daycare yaitu penutupan. Aktivitas di dua lokasi daycare tersebut bakal dihentikan. Ia mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus ini.

“Karena itu satu yayasan, itu daycare dan TK. Kalau yang khusus itu kan sudah jadi penanganan kasus di Polresta, sehingga kemungkinan besar sudah tutup secara permanen karena memang sudah terjadi kejadian,” ungkapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More