Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Anggota DPR: Hukum Maksimal Pelaku Kekerasan Anak di Daycare Jogja

Anggota DPR: Hukum Maksimal Pelaku Kekerasan Anak di Daycare Jogja
Anggota komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi DPR RI)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Selly Andriany Gantina menilai kasus kekerasan di Daycare Little Aresha sebagai bukti kegagalan sistem perlindungan anak dan mendesak penegakan hukum maksimal bagi seluruh pelaku.
  • Ia menyoroti lemahnya pengawasan, perizinan, serta standar operasional daycare yang menyebabkan pembiaran sistemik dan mendorong audit nasional terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak.
  • Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan Daycare Little Aresha beroperasi tanpa izin resmi dan menjatuhkan sanksi penutupan permanen sambil berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengatakan, kekerasan di Daycare Little Aresha di Yogyakarta sebagai tragedi kegagalan sistem ruang perlindungan anak.

Selly mendorong kepolisian mengusut tuntas dan menjeratnya hukuman maksimal dengan hukuman berat dan maksimal sesuai UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Fakta tentang ratusan anak menjadi korban dengan 53 di antaranya mendapatkan kekerasan fisik bukan sekadar angka, melainkan tragedi kemanusiaan yang menunjukkan adanya kegagalan serius dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di ruang-ruang pengasuhan formal,” kata Selly kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).

1. Ada dugaan pembiaran secara sistemik

Anggota komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina (inin nastain/IDN Times)

Selly melihat kasus ini mencerminkan adanya kelemahan sistem perizinan dan pengawasan yang lemah dalam lembaga penitipan anak (daycare). “Tidak boleh ada institusi yang mengasuh anak tanpa standar operasional, sertifikasi tenaga pengasuh, serta audit berkala yang ketat,” kata dia.

Selain itu, mantan Plt Bupati Cirebon juga melihat adanya indikasi pembiaran sistemik yang menyebabkan jumlah korban besar yang besar. Artinya, praktik ini berlangsung tidak dalam waktu singkat, sehingga patut diduga adanya kelalaian pengawasan dari berbagai pihak terkait.

Di sisi lain, kekerasan ini terjadi karena rendahnya standar perlindungan anak dalam layanan pengasuhan berbasis bisnis.

“Anak tidak boleh diposisikan sebagai objek komersialisasi tanpa jaminan keselamatan dan tumbuh kembang yang layak,” kata dia.

2. Dorong hukuman maksimal tanpa kompromi

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. (Istimewa)
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. (Istimewa)

Karena itu, ia menegaskan hukuman maksimal terhadap seluruh pelaku harus diterapkan, tanpa kompromi, dengan penerapan pasal berlapis dalam kerangka Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara agar kejadian tak terulang, ia pun mendesak evaluasi total dan audit nasional terhadap seluruh daycare di Indonesia, termasuk legalitas, standar operasional, serta kompetensi tenaga pengasuh.

“Termasuk penguatan regulasi daycare, termasuk kemungkinan penyusunan aturan turunan yang lebih spesifik terkait pengasuhan anak usia dini berbasis layanan,” kata dia.

3. Daycare Little Aresha belum kantongi izin

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas menyatakan Daycare Little Aresha belum mengantongi izin.

“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” ujarnya kepada wartawan.

Dia mengatakan sanksi yang diberikan untuk daycare yaitu penutupan. Aktivitas di dua lokasi daycare tersebut bakal dihentikan. Ia mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini.

“Karena itu satu yayasan, itu daycare dan TK. Kalau yang khusus itu kan sudah jadi penanganan kasus di Polresta, sehingga kemungkinan besar sudah tutup secara permanen karena memang sudah terjadi kejadian,” ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More