Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi masih ada banyak pihak yang menghendaki pria yang akrab disapa Ahok itu untuk segera ditahan. Kasus Ahok dinilai sama dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahmad Mussadeq dan Lia Eden. Lalu benarkah demikian?
Dikutip Kompas.com, (25/11), Ahmad Mussadeq dan Lia Eden langsung ditahan setelah mendapatkan status tersangka. Namun tidak dengan Ahok. Seorang Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan berpendapat berbeda dalam menanggapi kasus yang menimpa Ahok, Musaddeq dan Lia Eden. Dirinya pun tidak sependapat jika ada pihak yang menyatakan Ahok harus segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.