Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Gandeng FBI hingga Kejagung Bentuk Tim Khusus
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
  • Kejagung ambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, serta membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa untuk menjaga independensi proses hukum.
  • Polri telah melimpahkan tiga perkara korupsi ke Kejagung dan menyerahkan dokumen penyidikan, sambil menggandeng FBI, Secret Service, serta lembaga keuangan untuk memverifikasi barang bukti berupa uang dan emas.
  • KPK siap mendukung lewat data LHKPN, sementara Febrie tetap berstatus tersangka, dicekal ke luar negeri, dan posisinya sebagai Jampidsus diusulkan digantikan oleh Kuntadi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
11 Juli 2026

Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga.

13 Juli 2026

Polisi menggandeng FBI, Secret Service, Kedutaan AS dan Singapura, serta Bank Indonesia untuk memeriksa keaslian barang bukti mata uang asing dan emas. Pada hari yang sama, TNI menghentikan pengamanan terhadap Febrie setelah ia tidak lagi menjabat Jampidsus.

14 Juli 2026

Polda Metro Jaya menyerahkan dokumen penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Presiden Prabowo menerima surat usulan Kuntadi sebagai calon Jampidsus pengganti Febrie.

15 Juli 2026

Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru atas perkara korupsi dan TPPU yang dilimpahkan dari Polri serta membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan jaksa. KPK menyatakan siap mendukung penyidikan melalui data LHKPN. Kejagung memastikan status hukum Febrie tetap tersangka dan menegaskan ia masih berada di Indonesia serta telah dicekal keluar negeri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, serta membentuk tim penyidik khusus berisi sembilan jaksa.
  • Who?
    Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama bersama pengacara Don Ritto; Kejaksaan Agung, Polri, FBI, Secret Service, KPK, dan sejumlah kedutaan terlibat dalam proses penyidikan dan pemeriksaan barang bukti.
  • Where?
    Proses penyidikan berlangsung di Jakarta, termasuk di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya; penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor.
  • When?
    Kegiatan berlangsung antara 11 hingga 15 Juli 2026, mencakup pelimpahan perkara oleh Polri ke Kejagung serta pembentukan tim khusus dan penerbitan tiga sprindik baru.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan independen, menghindari konflik kepentingan, serta memperkuat sinergi antarlembaga dalam pemberantasan korupsi dan TPPU.
  • How?
    Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru, membentuk tim khusus sembilan jaksa berpengalaman dari berbagai bidang, sementara Polri menyerahkan dokumen penyidikan dan menggandeng lembaga internasional memeriksa barang bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada orang namanya Pak Febrie, dulu dia jaksa penting. Sekarang dia jadi tersangka karena katanya ada uang dan emas banyak sekali di rumahnya. Polisi kerja sama sama FBI dan banyak orang buat periksa uang itu. Sekarang kasusnya diurus Kejaksaan Agung, dan mereka bikin tim sembilan jaksa khusus. Pak Febrie masih di Indonesia dan gak boleh ke luar negeri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan kasus Febrie Adriansyah menunjukkan komitmen kuat berbagai lembaga hukum untuk menjaga integritas dan transparansi penegakan hukum. Sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, KPK, serta dukungan lembaga internasional seperti FBI dan Secret Service mencerminkan upaya serius memastikan proses penyidikan berjalan objektif, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan dilakukan secara independen dan menghindari konflik kepentingan. 

"Kami membentuk tim penyidik khusus agar penanganan perkara ini berjalan independen dan menghindari konflik kepentingan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Sebelumnya, polisi telah mengumumkan bahwa Febrie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya merupakan pengacara Don Ritto. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor dan menemukan 74 kilogram emas serta uang tunai ratusan miliar rupiah.

Berikut rangkuman dan sejumlah fakta terbaru tentang perkembangan kasus korupsi Febrie Adriansyah!


1. Polri limpahkan perkara korupsi ke Kejagung

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam proses penegakan hukum. 

Pelimpahan dilakukan setelah Febrie secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh PLT Jampidsus," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

2. Polisi gandeng FBI dan Secret Service telusuri barang bukti

Anggota Secret Service AS di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polisi turut menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Secret Service Amerika Serikat dalam pengusutan tiga perkara korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Keterlibatan kedua lembaga tersebut berkaitan dengan pemeriksaan barang bukti berupa mata uang asing yang disita penyidik. 

Selain FBI dan Secret Service, proses pemeriksaan juga melibatkan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia untuk memastikan keaslian barang bukti berupa dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, rupiah, hingga emas batangan. 

"Ini ada uang dolar AS, dolar Singapura, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji tentang dolar Singapura, dolar AS dari FBI, dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026). 


3. TNI hentikan pengamanan Febrie usai tak lagi menjabat Jampidsus

Kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). (IDN Times/Zahira Hilman)

Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga telah menarik personel yang sebelumnya bertugas mengawal Febrie Adriansyah selama menjabat sebagai Jampidsus. Pengamanan tersebut dihentikan setelah Febrie tidak lagi menduduki jabatan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pengamanan TNI hanya diberikan kepada pejabat aktif.

"Sudah, sudah tidak ada (pengamanan TNI). Karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu gak ada ya," kata Anang di Kejagung, Senin (13/7/2026). 


4. KPK siap dukung penyidikan lewat data LHKPN

Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo (Kurniawan Fadilah/detikcom

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dukungan tersebut akan diberikan melalui penyediaan data dan informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) apabila dibutuhkan penyidik. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, data LHKPN dapat dimanfaatkan untuk memperkaya informasi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. 

"Pencegahan KPK melalui data dan informasi LHKPN ini siap support seperti halnya ketika ada proses hukum yang sedang berjalan di KPK," ujar Budi Prasetyo, Rabu (15/7/2026).


5. Polri serahkan dokumen penyidikan kasus Febrie ke Kejagung

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan dokumen dan administrasi kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mulai menyerahkan dokumen dan administrasi penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.

Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Terlihat penyidik membawa sejumlah berkas administrasi ke Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (14/7/2026).

"Benar, rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut," kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi.

6. Kejagung terbitkan tiga sprindik baru usai ambil alih perkara

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan pernyataan terkait tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Setelah mengambil alih penanganan tiga perkara tersebut, Kejagung resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas dugaan korupsi dan TPPU dari Polri yang menjerat Febrie Adriansyah.

Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Ada tiga, yaitu terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, yang kedua Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang bailout, dan Sprindik Nomor 45 terkait dengan Asabri," kata Anang Supriatna, kepada awak media di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026). 

Anang menambahkan, meski penanganan perkara kini berada di bawah Kejagung, proses penyidikan tetap dilakukan secara sinergis dengan Polri serta melibatkan KPK dalam fungsi supervisi. 

7. Status Febrie masih tersangka

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung mengatakan, penerbitan sprindik baru atas perkara yang dilimpahkan dari Polri tidak mengubah status hukum Febrie Adriansyah. Anang mengatakan, penerbitan sprindik tersebut tidak menggugurkan penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik Polri terhadap Febrie Adriansyah maupun pengacara Don Ritto. 

"Status FA masih tersangka," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

8. Kejagung bentuk tim penyidik khusus berisi sembilan jaksa

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan pernyataan terkait tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Untuk menangani kasus ini, Kejagung membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan jaksa. Tim tersebut dibentuk bersamaan dengan penerbitan sprindik baru setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polri.

Anang Supriatna menjelaskan, mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK, sehingga dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi.

"Di dalam sprindik baru kami terbitkan, makanya sprindik bersifat khusus. Kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang di Kejaksaan Agung, Rabu. 

Berikut daftar sembilan jaksa dalam Tim Khusus Kasus Febrie:

1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus salim

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin

3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang

4. Inspektor Keuangan I, Jamwas Riono

5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat

6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri

7. Wakajati Banten, Rinaldi Umar

8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo

9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo

9. Kejagung pastikan Febrie masih di Indonesia dan telah dicekal

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Kejagung juga memastikan bahwa Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia. Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap Febrie belum dijadwalkan karena penyidik masih menunggu pelimpahan seluruh dokumen administrasi dan barang bukti dari Polri.

Dia pun memastikan, Febrie tidak akan melarikan diri dari pemeriksaan.

"Gak, gak, kita yakin," kata Anang saat ditanya mengenai kemungkinan Febrie melarikan diri, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Anang juga menegaskan, Febrie masih berada di Indonesia dan telah dikenai pencegahan ke luar negeri.

"Beliau ada, beliau ada kok, kapan nanti tidak gak diperiksa, beliau masih ada di Indonesia, dan sudah dicekal juga," ujar dia.

10. Kuntadi diusulkan menjadi calon pengganti Febrie

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi. (Instagram/@kejatilampung).

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, diisukan menjadi orang yang diusulkan sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri. Usulan tersebut diajukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membenarkan bahwa Presiden telah menerima surat usulan tersebut pada Selasa (14/7/2026).

"Ya, kalau berdasarkan suratnya, iya (Kuntadi)," ujar Prasetyo Hadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.


Curated For You

Editorial Team

Related Article