Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan dilakukan secara independen dan menghindari konflik kepentingan.
"Kami membentuk tim penyidik khusus agar penanganan perkara ini berjalan independen dan menghindari konflik kepentingan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (15/7/2026).
Sebelumnya, polisi telah mengumumkan bahwa Febrie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya merupakan pengacara Don Ritto. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor dan menemukan 74 kilogram emas serta uang tunai ratusan miliar rupiah.
Berikut rangkuman dan sejumlah fakta terbaru tentang perkembangan kasus korupsi Febrie Adriansyah!
