CEK FAKTA: Tiga Sprindik Kejagung Terbit, Status Tersangka Febrie Gugur?

- Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, mencakup kasus Krakatau Steel, pengadaan batubara PLN, dan pemerasan PT ASABRI.
- Kapuspen Kejagung menegaskan penerbitan sprindik tidak menggugurkan status tersangka Febrie, karena penetapan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri tetap berlaku.
- Direskrimsus Polda Metro Jaya memastikan Febrie masih tersangka dalam kasus ASABRI, sementara di dua perkara lainnya ia berstatus saksi sesuai hasil cek fakta IDN Times.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Adapun sprindik yang diterbitkan yaitu Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN, dan Sprindik Nomor 45 tentang dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, dalam sprindik yang masih bersifat umum itu, Febrie kembali berstatus saksi dalam proses penyidikan yang kini ditangani Korps Adhyaksa.
"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang di Kejagung (15/7/2026) siang.
Lalu apakah status tersangka Febrie gugur?
1. Kejagung tegaskan status Febrie masih tersangka

Pada malam hari yang sama, Kejagung mengklarifikasi lewat keterangan tertulis. Anang menegaskan, sprindik yang diterbitkan Kejagung tidak menggugurkan status tersangka Febrie.
“Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya.
2. Posisi Febrie saksi di dua kasus

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan, sprindik yang diterbitkan Kejagung tidak menggugurkan status tersangka Febrie.
Febrie dan Pengacara Don Ritto hingga saat ini masih berstatus tersangka korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI. Sementara itu, Febrie masih berstatus saksi di dua perkara lainnya.
“Gak mungkin statusnya turun dari tersangka ke saksi lagi. FA dan DR tetap tersangka di kasus ASABRI, tapi memang saksi di dua kasus lainnya,” ujar dia kepada IDN Times, Kamis (16/7/2026).
3. Kesimpulan cek fakta IDN Times

Berdasarkan cek fakta tersebut, IDN Times menyimpulkan bahwa terdapat informasi bias yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna sehingga terdapat multitafsir dari pernyataannya soal status Febrie.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menegaskan, status Febrie tetap tersangka di kasus ASABRI. Namun untuk dua kasus lainnya masih berstatus saksi.




















