Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Gratifikasi, Direktur PNBP Kemenkeu Dicecar soal Dermaga
Direktur PNBP K/L, Wawan Sunarjo
  • KPK memeriksa Direktur PNBP SDA dan KND Kemenkeu, Wawan Sunarjo, terkait dugaan gratifikasi yang menyeret nama eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
  • Penyidik mendalami pengetahuan Wawan soal penerimaan negara dari penggunaan dermaga dan aktivitas hauling dalam kasus gratifikasi tiga korporasi batu bara.
  • Tiga perusahaan ditetapkan sebagai tersangka bersama Rita Widyasari yang sudah divonis 10 tahun penjara atas kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Februari 2026

KPK menetapkan tiga korporasi, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari.

25 Mei 2026

KPK memeriksa Direktur PNBP SDA dan KND Kemenkeu, Wawan Sunarjo, di Gedung Merah Putih Jakarta terkait dugaan gratifikasi tiga korporasi.

26 Mei 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai PNBP penggunaan jetty atau dermaga serta hauling.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK memeriksa Direktur PNBP SDA dan KND Kemenkeu, Wawan Sunarjo, terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga korporasi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
  • Who?
    Pemeriksaan dilakukan terhadap Wawan Sunarjo oleh penyidik KPK. Tiga perusahaan tersangka adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
  • When?
    Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026, dan keterangan resmi disampaikan pada Selasa, 26 Mei 2026.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan gratifikasi terkait penggunaan dermaga dan aktivitas hauling dalam produksi batu bara yang menyeret nama Rita Widyasari.
  • How?
    Penyidik menanyakan pengetahuan saksi mengenai penerimaan negara bukan pajak dari penggunaan jetty atau dermaga serta kegiatan hauling oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Wawan dari Kementerian Keuangan dipanggil KPK buat ditanya soal pelabuhan dan jalan batu bara. KPK juga bilang ada tiga perusahaan yang jadi tersangka karena kasih hadiah ke Bu Rita, mantan bupati. Bu Rita sudah di penjara karena korupsi dan uangnya diselidiki lagi sama KPK sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap pejabat Kemenkeu dan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Langkah tersebut mencerminkan upaya transparan untuk mengungkap aliran gratifikasi dan memastikan akuntabilitas, sehingga proses pemberantasan korupsi berjalan dengan lebih terbuka dan terukur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Sunarjo. Dia diperiksa tentang dugaan gratifikasi tiga korporasi yang menyeret nama eks Bupati utai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026).

1. Dicecar soal penggunaan dermaga dan hauling

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Wawan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Wawan dicecar soal penggunaan dermaga.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal PNBP pengunaan Jetty atau dermaga dan Hauling," ujar dia, dikutip Selasa (26/5/2026).

2. KPK tetapkan tiga tersangka korporasi

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mangan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.

3. Rita Widyasari sudah di penjara

Rita Widyasari diperiksa KPK dalam perkara korupsi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa gara-gara hal ini.

Editorial Team

Related Article