ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
KPK pada Rabu 6 Januari 2021 menggeledah kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu, Jawa Timur. Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen turut disita.
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen peririzinan-perizinan tempat wisata, pada Dinas Pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," ungkap Ali saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Tim penyidik KPK pada Selasa, 5 Januari 2021 sudah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut. Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.
"Moh. Zaini, swasta atau pemilik PT Gunadharma Anugerah didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini, agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," ucap Ali.
KPK juga memeriksa mantan asisten rumah tangga (ART) Eddy Rumpoko yang bernama Kristiawan. Eddy Rumpoko diketahui pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Kristiawan didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini, untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di Pemkot Batu," ujar Ali.