Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus IUP, KPK Periksa Eks Bupati Rita Widyasari dan Robert Bono
Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
  • KPK memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan pengusaha Robert Bonosusatya terkait dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kukar.
  • Dua tokoh Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno dan Moh. Said Amin, tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit sehingga akan dijadwalkan ulang.
  • KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus gratifikasi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari, yang sebelumnya sudah divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan PT Refined Bangka Tin (RBT) Robert Bonosusatya. Keduanya diperiksa dalam kasus gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka korporasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/6/2026).

1. Japto mangkir dari KPK

Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memanggil Yospita Feronika BR Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, Dharma Setyawan selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia, Noval Elfarveisa selaku Advokat, dan Febby Sagita - Direktur PT Kaltim Global Indonesia (Juli-November 2012).

Lalu, KPK juga memanggil dua tokoh Pemuda Pancasila yakni Japto Soerjosoemarno dan Moh. Said Amin. Namun, keduanya mangkir.

"Informasi yang diterima penyidik bahwa saksi Saudara KJS dan MSA saat ini sedang sakit. Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya," ujarnya.

2. KPK tetapkan tiga korporasi jadi tersangka

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mangan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.

3. Rita Widyasari sudah dipenjara

Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa gara-gara hal ini.

Editorial Team

Related Article