Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK

Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK
Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK kembali memeriksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang melibatkan tiga perusahaan di Kutai Kartanegara.
  • Pemeriksaan ini terkait penyidikan terhadap PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, di mana KPK juga memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan.
  • Sebelumnya, KPK telah menyita 11 mobil mewah milik Japto dan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Ia diperiksa terkait dugaan gratifikasi metrik ton produksi batu bara.

"Hari ini penyidik melakukan penjadwalan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudara JP," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (10/3/2026).

1. Diperiksa untuk tersangka korporasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Japto kali ini diperiksa KPK sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Selain Japto, KPK juga memanggil Andi Khalik Ginting selaku Komisaris PT Bara Kumala Sakti.

"Tentu nanti kami akan update kembali materi pemeriksaan terhadap saksi dimaksud karena tentu penyidik butuh untuk mengetahui bagaimana penjelasan ataupun keterangan saksi, bagaimana proses-proses ya, atau proyek-proyek di produksi batubara ya, di wilayah Kutai Kartanegara," ujarnya.

2. Sebanyak 11 mobil mewah Japto disita KPK

KPK Sita 11 mobil mewah Ketua PP Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)
KPK Sita 11 mobil mewah Ketua PP Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Japto pada Februari 2025. Sebulan berselang, KPK membawa 11 mobil mewah yang disita dari rumah Japto.

Berikut 11 mobil sitaan dari rumah Japto Soerjosoemarno yang dibawa ke Rupbasan KPK:

1 unit mobil merk/jenis : Jeep Gladiator Rubicon,

1 unit mobil merk/jenis : Landrover Defender 90SE 2.0AT

1 unit mobil merk/jenis : Suzuki 6G5VX(4X4) A/T

1 unit mobil merk/jenis : Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT

1 unit mobil merk/jenis : Mitsubishi Coldis

1 unit mobil merk: Merc Benz, type: G300 CDI CARGO AT

1 unit mobil merk: Toyota, type: LC 70 TROOP CARRIER.

1 unit kendaraan mobil merk: Toyoya Type: Hilux 4.0 Double Cab

1 unit mobil merk: Toyota, Type: Hilux 4.0 Double Cab.

1 unit mobil merk: Toyota, Type: Land Cruiser 70 4.5 TROOP CARR.

1 unit mobil merk, Toyota Hilux 4.0 Double Cab

3. Pengembangan kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari diperiksa KPK dalam perkara korupsi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Rita Widyasari diperiksa KPK dalam perkara korupsi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Diketahui, KPK menetapkan tiga yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mangan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.

Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa gara-gara hal ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More