Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketum PP Japto Diperiksa KPK soal Penerimaan Hasil Tambang

Ketum PP Japto Diperiksa KPK soal Penerimaan Hasil Tambang
Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait dugaan penerimaan hasil pertambangan dari PT ABP yang disebut sebagai jasa pengamanan.
  • Japto diperiksa selama empat jam dan menolak memberi keterangan kepada media, sementara KPK sebelumnya menyita 11 mobil mewah dari rumahnya sebagai bagian penyidikan.
  • Tiga korporasi, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti ditetapkan tersangka dalam pengembangan kasus gratifikasi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soejosoemarno. Dia diperiksa soal penerimaan hasil pertambangan.

"Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (10/3/2025).

1. Japto tolak berikan pernyataan

Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)
Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)

Japto diperiksa KPK sekitar empat jam. Usai diperiksa, Japto menolak memberikan pernyataan.

"Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya," ujar dia.

2. KPK sita 11 mobil dari rumah Japto

KPK Sita 11 mobil mewah Ketua PP Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)
KPK Sita 11 mobil mewah Ketua PP Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)

Japto kali ini diperiksa KPK sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Selain Japto, KPK juga memanggil Andi Khalik Ginting selaku Komisaris PT Bara Kumala Sakti.

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Japto pada Februari 2025. Sebulan berselang, KPK membawa 11 mobil mewah yang disita dari rumah Japto.

Berikut 11 mobil sitaan dari rumah Japto Soerjosoemarno yang dibawa ke Rupbasan KPK:

1 unit mobil merk/jenis : Jeep Gladiator Rubicon,

1 unit mobil merk/jenis : Landrover Defender 90SE 2.0AT 

1 unit mobil merkjJenis : Suzuki 6G5VX(4X4) A/T

1 unit mobil merkJenis : Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT

1 unit mobil merk/jenis : Mitsubishi Coldis

1 unit mobil merk: Merc Benz, type: G300 CDI CARGO AT

1 unit mobil merk: Toyota, type: LC 70 TROOP CARRIER.

1 unit kendaraan mobil merk: Toyoya Type: Hilux 4.0 Double Cab

1 unit mobil merk: Toyota, Type: Hilux 4.0 Double Cab.

1 unit mobil merk: Toyota, Type: Land Cruiser 70 4.5 TROOP CARR.

1 unit mobil merk, Toyota Hilux 4.0 Double Cab

3. KPK tetapkan tiga korporasi jadi tersangka, pengembangan kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KPK menetapkan tiga perusahaan, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mangan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.

Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa gara-gara hal ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More