Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengatakan, Baiq Nuril dapat mengajukan grasi ke dirinya sebagai kepala pemerintahan bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung.

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan tapi seandainya, ini seandainya ya belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden itu bagian saya," kata Jokowi di pasar Siduharjo, kabupaten Lamongan, seperti dikutip Antara, Senin (19/11).

1. Jokowi tak bisa mengintervensi putusan MA

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram.

"Supaya semuanya tahu pertama kita harus menghormati proses hukum, kasasi di MA dan sebagai kepala pemerintahan saya tidak mungkin mengintervensi, tidak bisa saya mengintervensi putusan tersebut, ini harus tahu," ungkap Jokowi.

2. Baiq Nuril bisa mengajukan PK

Editorial Team

Tonton lebih seru di