Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Korupsi Chromebook, 2 Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6 Tahun Bui
Sidang kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook (IDN Times/Aryodamar)
  • Dua mantan pejabat Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, dituntut enam tahun penjara serta denda Rp500 juta atas dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
  • Mulyatsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,28 miliar dengan ancaman tambahan tiga tahun penjara jika tidak mampu melunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap.
  • Kasus ini merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun dan diduga memperkaya 25 pihak, termasuk sejumlah pejabat serta perusahaan penyedia perangkat teknologi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2020

Mulyatsyah menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek dan terlibat dalam pengadaan Laptop Chromebook.

2020-2021

Sri Wahyuningsih menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek dan turut terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook.

16 April 2026

Jaksa menuntut Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing enam tahun penjara serta denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook.

kini

Kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook masih bergulir dengan tuntutan terhadap para terdakwa telah dibacakan di persidangan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua mantan pejabat Kemendikbudristek dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun.
  • Who?
    Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, menjadi terdakwa. Jaksa menuntut keduanya bersama konsultan Ibrahim Arief dalam perkara ini.
  • Where?
    Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
  • When?
    Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026.
  • Why?
    Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook yang menyebabkan kerugian negara dan memperkaya sejumlah pihak.
  • How?
    Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi. Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan tetap, harta mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dua orang yang dulu kerja sama Pak Nadiem katanya salah ambil uang waktu beli laptop Chromebook buat sekolah. Namanya Bu Sri dan Pak Mulyatsyah. Mereka diminta masuk penjara enam tahun dan bayar denda banyak sekali. Ada juga satu orang lain, Pak Ibrahim, yang dituntut lebih lama di penjara. Sekarang mereka masih diadili di pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses hukum terhadap para terdakwa dalam kasus pengadaan Chromebook menunjukkan bahwa sistem peradilan berfungsi aktif menegakkan akuntabilitas publik. Tuntutan rinci dari jaksa, termasuk pengembalian kerugian negara dan penyitaan aset, mencerminkan upaya serius untuk memulihkan keuangan negara serta memperkuat transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

"Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Selain itu, Mulyatsyah juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2.280.000.000 dengan rincian 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Amerika yang dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp3.300.000.000 dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp500 juta, Jumeri sebesar Rp100 juta, Hamid Muhammad sebesar Rp75 juta, Sutanto sebesar Rp50 juta, dengan total sebesar Rp725 juta untuk selanjutnya dirampas untuk negara

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

Sementara itu, Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.

Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000
dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27

Editorial Team