Jakarta, IDN Times - Dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
"Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Selain itu, Mulyatsyah juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2.280.000.000 dengan rincian 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Amerika yang dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp3.300.000.000 dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp500 juta, Jumeri sebesar Rp100 juta, Hamid Muhammad sebesar Rp75 juta, Sutanto sebesar Rp50 juta, dengan total sebesar Rp725 juta untuk selanjutnya dirampas untuk negara
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.
Sementara itu, Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000
dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Korupsi Chromebook, 2 Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6 Tahun Bui

Sidang kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook (IDN Times/Aryodamar)
Editorial Team
EditorSunariyah Sunariyah
Related Article
Harga Emas Antam dan Perhiasan Lampung Hari Ini, Fase Volatile05 Sep 2026, 10:02 WIB
Badan Geologi: Erupsi Gunung Anak Krakatau Jenis Lava Fontain05 Sep 2026, 09:37 WIB
Krakatau Erupsi, Masyarakat Pesisir Diimbau Tak Panik Isu Tsunami05 Sep 2026, 09:19 WIB
Kondisi Perairan Lampung 5 September 2026, Gelombang Tinggi 2,7 Meter05 Sep 2026, 09:01 WIB
7 Tempat Cuci dan Salon Mobil di Medan Johor05 Sep 2026, 09:00 WIB
Produk Solo Dibidik Pasar Ekspor, Batik Jadi Andalan ke Mancanegara05 Sep 2026, 09:00 WIB
Cor Beton Jalan Pakuhaji Retak, Pemkab Tangerang: Harus Dibongkar 05 Sep 2026, 08:59 WIB
Erupsi Anak Krakatau, CCTV Pemantau Rusak Terkena Material Vulkanik05 Sep 2026, 08:57 WIB
Rundown Festival Kota Lama Semarang Sabtu 5 September, Lengkap dengan Lokasi Parkir05 Sep 2026, 08:30 WIB
5 Tips Merawat Mobil Tetap Kinclong saat Musim Hujan05 Sep 2026, 08:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Warga Diimbau Jauhi Radius 3 Km05 Sep 2026, 08:13 WIB
Dentuman Misterius Terdengar di Bandung, Kaca Rumah Bergetar05 Sep 2026, 08:09 WIB
69 SPBU Lampung Disanksi Pertamina, Terbanyak di Sumbagsel05 Sep 2026, 08:03 WIB
17 JPO di Semarang Tak Jelas Pemiliknya, Siap Dibongkar Jika Berbahaya05 Sep 2026, 08:00 WIB
Viral Suara Dentuman Ternyata Berasal dari Erupsi Gunung Anak Krakatau05 Sep 2026, 07:57 WIB
Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Hari Ini Sabtu 5 September05 Sep 2026, 07:55 WIB
Kemlu Telusuri Dugaan WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia05 Sep 2026, 07:47 WIB
Cuaca Solo Raya Hari Ini 5 September Cerah, Waspada Kebakaran Lahan05 Sep 2026, 07:47 WIB
Teddy: Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas05 Sep 2026, 07:30 WIB
Viral Suara Dentuman di Bandung, Indramayu, hingga Jakarta05 Sep 2026, 07:12 WIB