Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kasus ini bermula ketika Panitia Kerja Komisi XI DPR 2019-2024 melaksanakan rapat tertutup. Rapat tertutup itu dilakukan setelah Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK melakukan rapat kerja.
"Setelah rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama pimpinan BI dan OJK pada November di setiap tahunnya (2020, 2021, dan 2022) Panja melaksanakan rapat tertutup," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan. Kesepakatan itu antara lain, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR dengan alokasi kuota berbeda.
"Dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18-24 kegiatan per tahun," jelas Asep.
Dana program sosial itu diberikan melalui yayasan yang dikelola anggota Komisi XI DPR 2019-2024. Teknisnya, penyaluran dana itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota DPR Komisi XI.
Heri Gunawan kemudian menugaskan tenaga ahlinya, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK.
Ada empat yayasan yang dikelola rumah aspirasi Heri Gunawan dan delapan yayasan yang dikelola rumah aspirasi Satori.
"Bahwa pada 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial," ujar Asep.
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Heri Gunawan diduga melakukan pencucian uang. Ia diduga menggunakan uang yang diterima yayasan yang dikelolanya untuk sejumlah keperluan pribadi.
"Di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelas Asep.
Sedangkan, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
"ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti; deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," ujarnya.
"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah, untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Korupsi CSR BI dan OJK Berawal dari Rapat Tertutup Komisi XI

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Curated For You
- Legislator Gerindra-NasDem Bangun Showroom-Restoran Pakai Uang Korupsi07 Agu 2025, 21:12 WIB
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
Prakiraan Cuaca BMKG di Bali 30 Agustus Cerah Berawan30 Agu 2026, 09:37 WIB
IDI Usul Gaji Minimum Dokter Spesialis Rp110 Juta per Bulan30 Agu 2026, 09:23 WIB
Sunset di Kebun, Konser Berbalut Edukasi Lingkungan Sedot 10 Ribu Penonton30 Agu 2026, 09:10 WIB
Cuaca DIY Minggu 30 Agustus 2026 Diprediksi Cerah Berawan30 Agu 2026, 09:02 WIB
Kondisi Perairan Lampung 30 Agustus 2026, Gelombang Bervariasi30 Agu 2026, 09:01 WIB
Rahasia Beda Nasi Liwet Solo dan Nasi Liwet Sunda yang Wajib Kamu Tahu30 Agu 2026, 09:00 WIB
Daya Tarik Sunset di Kebun: Nonton Konser Sambil Duduk Menikmati Alam Terbuka30 Agu 2026, 08:50 WIB
Dinkes Temukan 7 Pelajar Magetan Alami Gangguan Penglihatan Berat30 Agu 2026, 08:45 WIB
Kemarau Panjang di Magetan, 27 Sumber Air Menyusut30 Agu 2026, 08:38 WIB
Prabowo Bahas Rekrutmen Suku Dayak jadi TNI hingga Karhutla di Hambalang30 Agu 2026, 08:28 WIB
Cara Instan Hilangkan Rasa Pedas Gila di Lidah Tanpa Minum Bergelas-gelas, Pakai Ini!30 Agu 2026, 07:08 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 30 Agustus 2026, Cerah dan Berawan30 Agu 2026, 07:02 WIB
Komisi 3 DPR: Draf Resmi RUU Perampasan Aset Belum Ada, Tunggu Raker 30 Agu 2026, 07:00 WIB
Cuaca Semarang 30 Agustus: Minggu Terik sampai 34°C, Panas Nyelekit di Kulit30 Agu 2026, 06:36 WIB
Pernah Kepikiran Gas Bumi Sampai ke Rumah Pelanggan lewat Mana?30 Agu 2026, 06:01 WIB
KPK 19 Kali OTT Sepanjang Januari hingga 29 Agustus 2026, Ini Daftarnya30 Agu 2026, 06:00 WIB
Hari Baik Hindu Bali 30 Agustus 2026, Saatnya Memelihara Ternak30 Agu 2026, 05:45 WIB
Akreditasi TMSP dan Biaya Pindah Rp2 Juta, Ini Penjelasan Ketua YPDA30 Agu 2026, 05:31 WIB
CEK FAKTA: Gibran Temui Demonstran 27 Agustus di DPR30 Agu 2026, 05:30 WIB