Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dituntut 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Jaksa menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam perkara ini.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Jaksa juga menuntut Hari dan Yenny membayar denda Rp200 juta. Denda harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti 80 hari kurungan,
Ada sejumlah pertimbangan memberatkan yang dipertimbangkan jaksa, yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.
"Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.
Kedua terdakwa didakwa merugikan negara 113 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Jaksa mengatakan, angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa mengatakan pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Korupsi LNG, Terdakwa Dituntut 5,5 Tahun dan 6,5 Tahun Penjara

Sidang 2 Eks Petinggi Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- KPK: Ajudan Gubernur Riau Jadi Perantara Peneriman Uang Korupsi13 Apr 2026, 18:18 WIB
- Ditahan KPK, Ajudan Gubernur Riau Merasa Namanya Dicatut13 Apr 2026, 16:53 WIB
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Related Article
Oman Tunda Dialog Selat Hormuz Bersama Iran dan Negara-Negara Teluk15 Sep 2026, 22:54 WIB
Menpar: Konser Nasional-Internasional Gerakkan Ekonomi, Putaran Uang Rp1,09 T15 Sep 2026, 22:53 WIB
Kabut Asap Makin Pekat, TK SD SMP di Pekanbaru Belajar Daring Lagi15 Sep 2026, 22:45 WIB
Ratusan Pemukim Ilegal Israel Kembali Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa15 Sep 2026, 22:37 WIB
PKS-Golkar Sepakat Parliamentary Threshold 5 Persen dalam RUU Pemilu15 Sep 2026, 22:35 WIB
Dugaan Keracunan Kembali Mendera Sumut, LBH Medan Desak Stop MBG15 Sep 2026, 22:32 WIB
KPK Bongkar Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron di Kasus Suap ATR/BPN15 Sep 2026, 22:03 WIB
Jarak Pandang Rendah, Heli Chinook Jepang Belum Ikut Padamkan Karhutla15 Sep 2026, 21:45 WIB
Korut Gelar Latihan Tempur Masif dengan Rudal dan Artileri Jarak Jauh15 Sep 2026, 21:38 WIB
Erupsi Anak Krakatau Mereda, PVMBG Pastikan Morfologi Stabil15 Sep 2026, 21:20 WIB
KPK: Dirut Summarecon Setor Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron15 Sep 2026, 21:19 WIB
Teras Cihampelas Segera Dibongkar, Satpol PP Siapkan Penertiban PKL15 Sep 2026, 21:18 WIB
24 Boks Kembang Api Meledak, Picu Kebakaran Gudang Dekorasi15 Sep 2026, 21:06 WIB
PBB: 85 Ribu Warga Pesisir Barat Yaman Mengungsi akibat Perang15 Sep 2026, 21:02 WIB
Kecelakaan Maut di Tanjung Priok, Motor Terseret Truk hingga Terbakar15 Sep 2026, 21:00 WIB
4 Alasan Psikologis Kenapa Kamu Sering Bentrok dengan Rekan Kerja yang Zodiaknya Sama15 Sep 2026, 21:00 WIB
Kebakaran Hutan Gunung Lawu Magetan Padam, 9 Hektare Sempat Terbakar15 Sep 2026, 20:54 WIB
KPK Ungkap 4 Orang Tersangka Kasus Suap BPN Bogor Tangan Kanan Nusron15 Sep 2026, 20:53 WIB
Mendagri Akan Kaji Aturan soal Sound Horeg, Bakal Batasi Desibel15 Sep 2026, 20:43 WIB
KPK Ungkap Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon15 Sep 2026, 20:37 WIB