Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Korupsi LNG, Terdakwa Dituntut 5,5 Tahun dan 6,5 Tahun Penjara
Sidang 2 Eks Petinggi Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani (IDN Times/Aryodamar)
  • Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani dituntut masing-masing 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
  • Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau diganti dengan kurungan 80 hari jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan tetap.
  • Jaksa menyebut kerugian negara mencapai 113 juta dolar AS berdasarkan laporan investigatif BPK RI, dengan alasan pembelian gas karena stok dalam negeri terbatas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
13 April 2026

Jaksa membacakan tuntutan terhadap Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hari dituntut 6,5 tahun penjara dan Yenni 5,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan LNG.

13 April 2026

Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp200 juta yang harus dilunasi dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan 80 hari kurungan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua mantan pejabat PT Pertamina dituntut hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang menyebabkan kerugian negara mencapai 113 juta dolar Amerika Serikat.
  • Who?
    Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani menjadi terdakwa, dengan tuntutan masing-masing 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.
  • Where?
    Tuntutan dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
  • When?
    Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Senin, 13 April 2026.
  • Why?
    Keduanya dinilai bersalah karena tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi serta dianggap merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara dalam penegakan hukum.
  • How?
    Tuntutan disampaikan jaksa dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 KUHP dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau kurungan pengganti selama 80 hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada dua orang dulu kerja di Pertamina, namanya Pak Hari dan Bu Yenni. Mereka dibilang ambil uang negara waktu beli gas cair dari luar negeri. Jaksa bilang mereka salah dan minta mereka masuk penjara lama, satu 6 tahun lebih, satu 5 tahun lebih. Sekarang mereka masih diadili di pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses hukum terhadap dua mantan pejabat Pertamina dalam kasus korupsi LNG menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum berjalan aktif dan transparan. Jaksa memaparkan dakwaan secara terbuka di pengadilan serta mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan, mencerminkan upaya menjaga keadilan sekaligus memperkuat komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dituntut 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Jaksa menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam perkara ini.

"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Jaksa juga menuntut Hari dan Yenny membayar denda Rp200 juta. Denda harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti 80 hari kurungan,

Ada sejumlah pertimbangan memberatkan yang dipertimbangkan jaksa, yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.

Kedua terdakwa didakwa merugikan negara 113 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Jaksa mengatakan, angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa mengatakan pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.

Editorial Team