Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dituntut 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Jaksa menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam perkara ini.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Jaksa juga menuntut Hari dan Yenny membayar denda Rp200 juta. Denda harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti 80 hari kurungan,
Ada sejumlah pertimbangan memberatkan yang dipertimbangkan jaksa, yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.
"Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.
Kedua terdakwa didakwa merugikan negara 113 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Jaksa mengatakan, angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa mengatakan pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Korupsi LNG, Terdakwa Dituntut 5,5 Tahun dan 6,5 Tahun Penjara

Sidang 2 Eks Petinggi Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- KPK: Ajudan Gubernur Riau Jadi Perantara Peneriman Uang Korupsi13 Apr 2026, 18:18 WIB
- Ditahan KPK, Ajudan Gubernur Riau Merasa Namanya Dicatut13 Apr 2026, 16:53 WIB
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Related Article
Hari Baik Menurut Hindu Bali 26 Juli 2026, Saatnya Bakar Gerabah26 Jul 2026, 11:33 WIB
Hari Terakhir ComeSeeMie di Bandung, Ada Reality Club Sampai D'Masiv26 Jul 2026, 11:30 WIB
Cuaca di Bali 26 Juli 2026, BMKG Memprakirakan Cerah Berawan26 Jul 2026, 11:17 WIB
Janji-Janji Kepala BGN Sudaryono untuk MBG, Semoga Bukan Omon-Omon26 Jul 2026, 11:02 WIB
Resep Tumpeng Mini Kemerdekaan 5 Porsi Pakai Pewarna Alami26 Jul 2026, 11:00 WIB
Karhutla Kepung Jatim, 4 Kabupaten Kebakaran dalam Sehari26 Jul 2026, 10:52 WIB
4 Fitur Baru WhatsApp Juli 2026, Daftar di iPad hingga Share Lagu26 Jul 2026, 10:52 WIB
Lestarikan Seni Lukis Kamasan, SMADARA Dapat Penghargaan Inovasi26 Jul 2026, 10:37 WIB
Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP26 Jul 2026, 10:30 WIB
Ombudsman Mulai Nilai Pelayanan di Lampung, Dinas PU jadi Lokus Baru26 Jul 2026, 10:29 WIB
Atap Ambrol Akibat Rayap, Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Dimulai26 Jul 2026, 10:11 WIB
Karhutla Kepung Pemukiman di Kalbar, Warga Dievakuasi Tinggalkan Rumah26 Jul 2026, 10:10 WIB
Berawal dari Rp2 Juta, Nasabah PNM Mekaar Ini Kini Buka Lapangan Kerja26 Jul 2026, 10:09 WIB
Harga Emas Antam dan Perhiasan Lampung 26 Juli 2026, Naik Rp7.00026 Jul 2026, 10:02 WIB
Buku Cinta Tukang Parkir Diluncurkan, Kisah Zakiyuddin dan Istri26 Jul 2026, 10:00 WIB
Bom Bunuh Diri di Pakistan Tewaskan 15 Orang di Pos Keamanan26 Jul 2026, 09:59 WIB
Moratorium MBG Bikin 432 Dapur Gizi di Jatim Tertahan26 Jul 2026, 09:38 WIB
Kisah Mantri BRI Perempuan Layani Nasabah di Pegunungan Toraja Utara26 Jul 2026, 09:37 WIB
Human Error Bikin Armada Sampah Surabaya Sering Rusak26 Jul 2026, 09:36 WIB
Indra Lesmana ft Eva Celia dan Teza Tutup BRI Jazz Gunung Bromo 202626 Jul 2026, 09:35 WIB