Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani dalam kasus yang sama dengan Abdul Wahid. Penahanan Marjani merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.

Terdapat tiga kali penyerahan uang. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025.

"Pada setoran pertama FRY sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah MAS sebagai representasi AW, Sdr. FRY mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada AW melalui perantara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

"Bahwa kemudian, dari total Rp1 miliar tersebut, DAN hanya menyerahkan uang sejumlah Rp950 juta kepada saudara MJN selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW. Sementara sisa uang sebesar Rp50 juta dipakai untuk kepentingan pribadi DAN. Selanjutnya, FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS," ujarnya.

Penyerahan kedua berlangsung pada Oktober 2025 dengan total Rp1,2 miliar. M Arief Setiawan memerintahkan uang itu didistribusikan ke sopirnya senilai Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan untuk disimpan Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Riau Rp300 juta.

Penyerahan ketiga berlangsung pada November 2025 senilai total Rp1,25 miliar. M Arief Setiawan diduga menyerahkan uang kepada Marjani yang disaksikan Dani M Nursalam lewat panggilan video.

"Dalam penyidikan perkara ini, Tim masih akan menelusuri aliran uang yang digunakan oleh MJN atas penerimaan-penerimaan yang turut serta dilakukan tersebut," ujar dia.

Atas perbuatannya, Marjani ditahan 20 hari pertama mulai 13 April sampai dengan 2 Mei 2026 di Rutan C1 KPK. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, bersama-sama AW, MAS, serta DAN.

Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam telah disidangkan di PN Pekanbaru, Riau.