Kasus Mbak Ita Semarang, Kadis Budpar-Dirut RSUD Diperiksa KPK

- KPK memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang serta Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro terkait dugaan korupsi yang melibatkan nama Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu
- Penyidikan berlangsung terhadap empat tersangka dalam kasus ini, dengan identitasnya belum diungkapkan secara resmi kepada publik
- KPK telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah dan kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu serta mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak selama enam bulan
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, R Wing Wiyarso Poespojoedho dan Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro Eko Krisnarto. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi yang menyeret nama Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (21/11/2024).
1. Pemeriksaan berlangsung Rabu

Selain kedua sosok itu, KPK juga memeriksa Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi RSUD KRMT Wongsonegoro, Puriyoso Sisswartono. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 20 November 2024.
"Saksi didalami terkait pekerjaan yang pernah diminta tersangka A ke Dinas Budpar dan juga terkait proyek pengerjaan rumah sakit yang dimenangkan tersangka M," ujarnya
2. Rumah dan kantor Mbak Ita sempat digeledah KPK

KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan secara resmi kepada publik.
Sementara penyidikan berlangsung, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Antara lain rumah dan kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
3. Wali Kota Semarang dicegah ke luar negeri

Untuk membantu penyidikan, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak. Pencegahan berlaku selama enam bulan.
Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami Mbak Ita), Martono (Ketua Gapensi Semarang), dan Rahmat Djangkar (swasta).