Kasus Narkoba AKBP Fajar Hilang di Berkas Perkara yang Dinyatakan P21

Intinya sih...
- Umbu Kabunang membongkar fakta mengejutkan terkait penanganan kasus narkoba dan kejahatan seksual Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
- Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan alasan pasal narkoba tidak dicantumkan dalam berkas perkara AKBP Fajar.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang membongkar fakta mengejutkan terkait penanganan kasus narkoba tersangka kejahatan seksual Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia tidak menemukan pasal narkoba dalam berkas perkaranya yang sudah dinyatakan lengkap.
Padahal, berdasarkan keterangan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, AKBP Fajar positif narkoba. Ia pun heran kenapa tidak ada pasal narkoba dalam berkas perkara itu.
Umbu mengingatkan, dari awal perkara ini mencuat, yakni adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan dan narkoba, yang dilakukan AKBP Fajar.
Hal itu disampaikan Umbu Kabunang saat ikut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI untuk meminta penjelasan kelanjutan kasus AKBP Fajar yang sempat mandek.
"Saya lihat dalam perkembangan perkara ini Undang-undang narkobanya tidak masuk, padahal ada statement dari Karowabprof Divpropam Polri Agus Wijayanto menyatakan [Fajar] positif narkoba, tetapi pasal narkobanya hilang di sini," kata Umbu Kabunang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
1. Direskrimum ungkap alasan pasal narkoba hilang
Pada kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan, alasan pasal narkoba tidak dicantumkan dalam berkas perkara AKBP Fajar.
Patar mengatakan, pihaknya bergerak untuk memproses kasus ini berdasarkan surat dari Divhubinter Mabes Polri. Adapun, dalam surat tersebut juga tidak ada pasal narkoba.
"Kami bergerak dari situ, data yang dilampirkan dalam surat yang disertai terkait TKP semuanya itu tidak ada yang menyatakan narkoba. Sampai ada pergeseran Fajar ke Mabes Polri juga tidak ada dugaan narkoba. Kami tidak melakukan tes urine," kata dia.
2. Bidpropam tegaskan AKBP Fajar positif narkoba
Sementara itu, Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana menyatakan, perkara yang usut Propam adalah terkait kejahatan seksual yang dilakukan AKBP Fajar. Namun, ia juga menagaskan, AKBP Fajar juga dites urine, dan ditemukan positif narkoba.
"Kami serahkan pada saat itu ke Mabes Polri DIV Propam, kaitannya dengan pelecehan dan saat itu langsung diproses dengan pelecehannya, dan di saat itu mungkin ada tes urine dan postif. Tetapi akan kami proses semua untuk putus dan PTDH," kata dia.
3. Dinyatakan lengkap sehari jelang RDP bersama DPR
Berkas perkara kasus kejahatan seksual Eks Kalolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan lengkap atau P21. Adapun, keputusan ini keluar sehari sebelum Polda NTT hingga Kajati NTT dipanggil Komisi III DPR RI ke Jakarta untuk mengikuti RDP.
"Dan 21 Mei kami tahap I kan menjelang siang hari, siang jelang sore hari. Dan sore harinya syukur alhamdulillah, puji Tuhan kami dapat P21 nya," kata Patar.
Pada kesempatan itu, Patar menjelaskan alasan kenapa proses penanganan perkara AKBP Fajar mandek di Polda NTT. Ia mengaku proses penanganannya sempat terkendala libur panjang Idul Fitri 2025.
"Mungkin di sini yang terkesan lambat karena pada saat di bulan Maret ini tanggal 26 Maret kita dihadapkan dengan libur panjang. Di situ ada libur panjang Lebaran," kata dia.
Patar mengatakan, pihaknya hampir tersita waktu lebih kurang 14 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan.
"Jadi hampir kami tersita di situ waktu lebih kurang 14 hari. Jadi efektifnya kami untuk melengkapi P19 ini adalah 16 hari pimpinan," ucap dia.