Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang membongkar fakta mengejutkan terkait penanganan kasus narkoba tersangka kejahatan seksual Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia tidak menemukan pasal narkoba dalam berkas perkaranya yang sudah dinyatakan lengkap.
Padahal, berdasarkan keterangan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, AKBP Fajar positif narkoba. Ia pun heran kenapa tidak ada pasal narkoba dalam berkas perkara itu.
Umbu mengingatkan, dari awal perkara ini mencuat, yakni adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan dan narkoba, yang dilakukan AKBP Fajar.
Hal itu disampaikan Umbu Kabunang saat ikut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI untuk meminta penjelasan kelanjutan kasus AKBP Fajar yang sempat mandek.
"Saya lihat dalam perkembangan perkara ini Undang-undang narkobanya tidak masuk, padahal ada statement dari Karowabprof Divpropam Polri Agus Wijayanto menyatakan [Fajar] positif narkoba, tetapi pasal narkobanya hilang di sini," kata Umbu Kabunang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).