Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berkas Perkara Kejahatan Seksual AKBP Fajar Lengkap, Segera Disidang

Polri menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka asusila terhadap anak di bawah umur, Kamis (13/3/2025). (x.com/Divisi Humas Polri)
Polri menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka asusila terhadap anak di bawah umur, Kamis (13/3/2025). (x.com/Divisi Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menegaskan, berkas perkara kasus kejahatan seksual dengan terduga pelaku eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sudah lengkap atau P21.

"Dan 21 Mei kami tahap I kan menjelang siang hari, siang jelang sore hari, dan sore harinya syukur alhamdulillah, puji Tuhan kami dapat P21 nya," kata Patar Silalahi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Pada kesempatan itu, Patar mengungkapkan perjalanan penanganan berkas perkara AKBP Fajar. Ia mengatakan, pada tanggal 20 Maret 2025, pihaknya telah melimpahkan berkas AKBP Fajar ke Kejaksaan. Kemudian, pihaknya kembali menerima pelimpahan berkas perkara tersangka atau P19 dari pihak Kejaksaan pada 26 Maret 2025.

Ia pun menjelaskan alasan kenapa proses penanganan perkara AKBP Fajar mandek di Polda NTT. Ia mengaku proses penanganannya sempat terkendala libur panjang Lebaran Idul Fitri 2025. Patar mengatakan, pihaknya hampir tersita waktu lebih kurang 14 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan.

"Mungkin di sini yang terkesan lambat, karena pada saat di bulan Maret ini tanggal 26 Maret ini kita dihadapkan dengan libur panjang. Di situ ada libur panjang Lebaran," kata dia.

"Jadi hampir kami tersita di situ waktu lebih kurang 14 hari. Jadi efektifnya kami untuk melengkapi P19 ini adalah 16 hari pimpinan," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us